Unggul di Jabar, Saksi 02 Tolak Tandatangani Berkas Pengesahan Pilpres
Langkah yang dilakukan tidak memengaruhi hasil rekapitulasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Saksi dari pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Melda Hutagalung, enggan menandatangani berkas pengesahan rekapitulasi surat suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Hal ini diumumkan langsung oleh Melda pada saat rapat pleno di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Melda menuturkan, keputusan dia untuk tidak ikut mengesahkan hasil rekapitulasi karena menganggap penyelenggaraan pemilu khususnya untuk menentukan pasangan presiden dan wakil presiden terdapat banyak kejanggalan.
"Kami dari saksi paslon nomor 02 tidak menandatangani hasil rekapitulasi di Provinsi Jabar," kata Melda di sela rapat.
1. Saksi 02 telah mencantumkan keberatan dalam dokumen DC2
Melda menuturkan, sesuai dengan tata cara pengaduan semua alasan dan keberatannya dari pihaknya telah dicantumkan dalam dokumen DC2. Ia meminta pihak KPU Jabar segera menindaklanjutinya dengan cara membahas keberatan tersebut saat rekapitulasi di KPU RI.
Menurutnya, dari berbagai temuan relawan 02, penyelenggaraan Pemilu 2019 ditemukan banyak praktik seperti memobilisasi massa. Tak hanya itu, persoalan lain misalnya, terdapat warga yang bisa memilih padahal hanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) padahal mereka tidak memiliki undangan atau formulir A5.
Melda juga menilai, ada ketidaknetralan aparat dalam penyelenggaraan pemilu. Terlebih, usulan bawaslu mengenai rekomendasi pemungutan suara ulang yang tidak dilaksanakan KPU.
Baca Juga: Jokowi Keok di 16 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan
Baca Juga: IDI: Ratusan Petugas KPPS Meninggal Bukan Karena Kelelahan
Baca Juga: Pasangan Prabowo-Sandiaga Kuasai Jabar dengan Unggul di 21 Daerah