TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin di Cimahi Ditetapkan Jadi Tersangka 

Total ada lima orang diamankan di Jabar

Pelepasan papan nama kantor Khilafatul Muslimin di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka terkait organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi. Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah ditahan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial AE, AS dan AS alias YN. Dalam kelompok tersebut, AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.

"Sudah dilakukan penahanan," kata Ibrahim kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Menurut Ibrahim ketiganya terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.

1. Sudah ada lima orang ditahan di Jabar

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan adanya penetapan tersangka ini, total tersangka terkait Khilafatul Muslimin di Jabar berjumlah lima orang. Dua orang lainnya merupakan tersangka yang ditangani oleh Polres Karawang.

"Di Cimahi ada tiga tersangka, sedangkan di Karawang ada dua tersangka," paparnya.

2. Terdapat buku NII-HTI dan sajam saat penggeledahan

Ilustrasi bendera HTI (Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO)

Dia mengatakan dalam penggeledahan di rumah para tersangka kepolisian menyita sejumlah buku mengenai NII-HTI. Selain itu ada juga senjata tajam yang amankan.

"Ada beberapa barang bukti di markas mereka. Ada tiga senjata tajam, kalender khalifah, emblem, rompi baju yang dipakai mereka, disita semuanya," kata Ibrahim.

Baca Juga: Terpapar Ideologi Khilafatul Muslimin, 27 Sekolah di Karawang Dibina

Berita Terkini Lainnya