Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin di Cimahi Ditetapkan Jadi Tersangka
Total ada lima orang diamankan di Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka terkait organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi. Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah ditahan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial AE, AS dan AS alias YN. Dalam kelompok tersebut, AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
"Sudah dilakukan penahanan," kata Ibrahim kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Menurut Ibrahim ketiganya terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
1. Sudah ada lima orang ditahan di Jabar
Dengan adanya penetapan tersangka ini, total tersangka terkait Khilafatul Muslimin di Jabar berjumlah lima orang. Dua orang lainnya merupakan tersangka yang ditangani oleh Polres Karawang.
"Di Cimahi ada tiga tersangka, sedangkan di Karawang ada dua tersangka," paparnya.
Baca Juga: Terpapar Ideologi Khilafatul Muslimin, 27 Sekolah di Karawang Dibina