Terkendala Aturan, Pembebasan Lahan Waduk Kuningan Tersendat
Akan dibentuk Perpres untuk mempermudah pelepasan lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tengah membangun tujuh waduk di sejumlah daerah. Waduk ini diharap menjadi penunjang masyarakat untuk bertani agar tidak selalu mengandalkan air ketika musim penghujan.
Namun, pembangunan ketujuh waduk bukan tanpa kendala. Salah satu yang cukup merepotkan adalah Waduk Kuningan yang ada di Kabupaten Kuningan. Sebagian masyarakat yang ada di sekitar lahan pembuatan waduk, selain ingin tanahnya di bayar mereka pun meminta daerah khusus agar dibuatkan tempat tinggal seperti yang sekarang dihuni.
Kepala Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Pemprov Jabar Linda Al-Amin menuturkan, dengan permintaan untuk penyediaan lahan hunian baru, semestinya tidak boleh. Sebab, mereka sebenarnya sudah mendapatkan ganti untung dari lahan yang dibeli.
"Ini anggaran tidak bisa. Jadi setelah ditarik ke atas tidak mungkin jadi dibayar dua kali," ujar Linda dalam diskusi Jabar Punya Informasi (Japri), Kamis (4/4).
1. Terdapat 50 KK yang minta ganti untung ganda
Menurut Linda, jumlah masyarakat yang membuat pembebasan lahan Waduk Kuningan lambat sekitar 50 kepala keluarga (Kk). Jumlah KK ini sebenarnya sudah lebih sedikit karena sudah banyak warga yang telah dibayar dan siap meninggalkan daerah tersebut.
Meski demikian, Linda memastikan pemerintah pusat akan membuat peraturan presiden (Perpres) supaya pembebasan lahan ini bisa segera rampung. Sebab anggaran untuk pelepasan sebenarnya sudah ada dan tinggal diberikan. Namun karena tidak ada aturan yang memayungi, maka dana tersebut belum bisa disalurkan.
"Bupati Kuningan minggu lalu sudah menanyakan mau kapan, tapi ini kan butuh aturan ," papar Linda.
Baca Juga: 10 Pesona Bendungan Sawah Waikelo, Surga di Tengah Tanah Sumba
Baca Juga: Usai Banjir di Gowa, Pembangunan Bendungan Jenelata Dipercepat