Terbukti Korupsi RTH Bandung, Mantan Kadis Divonis 4 Tahun Penjara
Kasus ini menjerat banyak pihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dalam kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Rabu(4/11/2020).
Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi mengatakan, perbuatan yang dilakukan Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara dari perbuatan korupsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dengan denda Rp400 juta, apabila tidak mampu membayar, maka dihukum enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/11/2020).
1. Negara alami kerugian keuangan hingga Rp69 miliar
Majelis hakim menilai, apa yang dilakukan Herry termasuk perbuatan merugikan negara dalam kategori yang berat. Karena dari kasus itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp69 miliar.
Namun tingkat kesalahan Herry termasuk dalam kategori sedang. Karena, ada hal yang meringankan menurut hakim bagi Herry, yakni bersikap sopan selama persidangan, dan turut berkolaborasi untuk mengungkap sosok lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
"Dalam kategori kerugian negara berat, hukumannya adalah 8 sampai 10 tahun. Namun demikian Herry sikap kooperatif, bersedia jadi Justice Collaborator, yang dapat mengungkap pelaku lainnya," kata Benny.