TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Korupsi, Eks Bupati Indramayu di Vonis 4,5 Tahun Penjara 

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK

(Eks Bupati Indramayu Supendi) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Indramayu, Supendi bakal mendekam di tahanan hingga 4,5 tahun ke depan. Hal ini setelah majelis hakim memutuskan terbukti bersalah atas kasus korupsi dalam pengadaan sejumlah proyek di Kabupaten Indramayu.

Selain putusan pidana, Supendi yang menjabat sebagai Bupati Indramayu sejak 2016 juga diharuskan membayar denda Rp250 juta. "Jika tidak maka harus diganti dengan kurungan selama empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7/2020).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya Bupati nonaktif Indramayu tersebut dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. Diwajibkan membayar Rp1,08 miliar untuk dimasukkan ke kas negara

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Supendi juga diwajibkan untuk memberikan uang Rp1,08 miliar yang kemudian akan dimasukkan ke kas Pemkab Indramayu. Sebab, uang yang dia terima disinyalir merugikan kas keuangan daerah.

Jika dalam satu bulan ini tidak bisa membayar uang tersebut maka semua aset yang dimiliki akan disita untuk kemudian dilelang dan dijadikan uang pengganti.

"Jika tidak ada harta benda maka terdakwa akan mendapat tambahan hukuman 1 tahun penjara," paparnya.

2. Hak untuk dipilih bagi Supendi pun dicabut dalam dua tahun

ilustrasi Pilkada

Di sisi lain, Majelis Hakim pun menetapkan Supendi tidak memiliki hak politik untuk dipilih dalam dua tahun. Artinya dalam perpolitikan ke depan dia kemungkinan tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, jaksa meyakini Supendi terbukti bersalah menerima uang suap lebih dari Rp 3,9 miliar dari sejumlah pengusaha. Penerimaan ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Supendi diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha termasuk Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut diterima Supendi dengan imbalan memberikan paket pekerjaan kepada para pengusaha tersebut.

Jaksa meyakini perbuatan Supendi melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

3. Jaksa penutut umum cukup kecewa dengan putusan hakim

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani menuturkan, secara umum putusan yang disampaikan Hakim untuk ketiga terdakwa memang sudah mempertimbangkan semua fakta yang ada. Namun, yang sedikit berbeda adalah dalam lamanya hukuman pidana.

"Ini memang untuk hukuman subsider dan pidana bagi Supendi yang dikurangi dari tuntutan kita 6 tahun itu," ujarnya.

Terkait dengan pengembangan berikutnya dari kasus ini, semua akan diserahkan kepada tim penyidik. Bisa jadi ada perkembangan baru atau tida dalam kasus Supendi.

4. Dua terdakwa lainnya juga dipenjara empat tahun

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Sedangkan, untuk Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso dinyatakan bersalah melakukan korupsi karena menerima uang suap. 

Pada persidangan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut keduanya dengan pidana penjara 6 tahun untuk Omarsyah dan 5 tahun untuk Wempi Triyoso. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Omarsyah selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan untuk terdakwa Wempi Triyoso," ujarnya. 

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar Omarsyah membayar ganti rugi Rp 9,7 miliar dan Wempi Triyoso Rp1,4 miliar. Nilai ganti rugi itu merupakan total uang suap yang diterima keduanya. Selama persidangan, keduanya meminta keringanan hukuman dan permohonan agar‎ dijadikan justice collaborator. 

"Namun, sesuai fakta persidangan, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar hakim anggota, Lindawati.

Berita Terkini Lainnya