TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tenaga Honorer Belum Terima THR, Sekda Jabar: Terbentur Aturan Pusat

Pegawai non-ASN Jabar keluhkan tidak dapat THR seperti 2020

ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah Pusat.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non-ASN terkait THR. Namun, karena terbentur aturan, Pemprov Jabar tidak bisa mengeluarkan kebijakan yang berbeda.

Menurutnya, yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.

1. THR hanya untuk ASN dan Honorer P3K

IDN Times/Menpan.go.id

Dalam PP itu, lanjut Setiawan, dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementrian itu hanya ada di pusat. Kemudian yang ada di sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

“Di daerah, yang non PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” katanya di Bandung, Selasa (11/5/2021).

2. Tidak semua honorer dapat tunjangan keagamaan

Ilustrasi guru honorer. Antara/Irfan Anshori

Jadi merujuk peraturan tersebut hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR. “Dan itu aturannya dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Setiawan mengaku Pemprov Jabar sudah berikhtiar agar non-ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah membuat dua peraturan gubernur (Pergun) untuk ASN dan non-ASN.
Dua pergub ini menurutnya sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi.

“Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN saja, sedangkan yanh non ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP63/2021,” katanya.

Baca Juga: H-4 Lebaran, Pegawai Honorer Pemprov Jabar Belum Terima Uang THR 

Baca Juga: 71 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Terkait Pembayaran THR 2021 

Berita Terkini Lainnya