Tarif Parkir Kendaraan di Kota Bandung Mulai Naik Hari Ini
Parkir motor Rp3.000 per jam, mobil Rp5.000
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memastikan kenaikan tarif parkir kendaraan di sejumlah ruas. Kenaikan tarif ini untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, keinginan pihaknya menaikkan tarif parkir sudah dari 2017. Pada 2021 rencana kenaikan ini kembali batal, salah satunyaa dikarenakan pandemik COVID-19.
"Betul ini sudah mulai berjalan. Sudah per hari ini. Di titik tertentu cuman nilanya beda-beda," ujar Yogi saat dihubungi wartawan, Senin (3/1/2022).
1. Informasi kepada masyarakat sudah diberikan jauh hari
Yogi menuturkan, selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial. Artinya, masyarakat sudah tahu bahwa pada tahun ini tarif parkir kendaraan di Bandung akan naik dengan nominal tertentu.
"Jadi sudah berbagai cara. Saya kerahkan juga teman-teman di UPT untuk sosialisasi," kata dia.
Baca Juga: Lagi, Oknum Juru Parkir Kota Yogyakarta Tarik Tarif Parkir Rp20 Ribu
Baca Juga: Catat! ini Tarif Parkir di Bandara Lombok Mulai 1 Januari 2022
Baca Juga: Wali Kota Bandung Ajukan UMK Bandung Naik Rp118 Ribu