Seorang Ibu di Bandung Bersurat ke Jokowi Usai Divonis Hukuman Penjara
Meli diduga melakukan penipuan investasi usaha bersama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bandung, Meli Mulyati kini sedang berurusan dengan hukum karena didakwa menjadi tersangka kasus penipuan. Bahkan, kasus yang sudah masuk ke tingkat Mahkamah Agung (MA) ini memutuskan Meli harus masuk ke penjara atas tindakannya.
Merasa ikut menjadi korban penipuan, dia memberanikan diri untuk memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Surat tersebut pun telah disampaikan ke Sekretaris Negara.
“Karena saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA, maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden R.I. dan Bapak Wakil Presiden R.I,” ujar Meli Mulyati dalam press rilis yang diterima, Rabu (4/5/2022).
Meli menyebutkan bahwa berkas dokumen sudah diterima oleh Sekertariat Negara dan Satwapres tertanggal 27 April 2022, dan berkas untuk tembusan sudah di terima di Kantor Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dan di Komisi Yudisial RI tertanggal 28 April 2022.
“Dengan memohon perlindungan hukum, besar harapan saya untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya, karena saya adalah tulang punggung keluarga yang memiliki 2 orang putra, dan 1 orang putri yang masih harus mendapatkan perhatian penuh dari seorang ibu, terlebih lagi putri memiliki kendala kesehatan sehingga harus menjalankan perawatan dan pemeriksaan rutin yang harus saya dampingi,” ujarnya.
1. Kasus ini berawal saat Meli diajak kerja sama dalam ikla sosialisasi Pilpres
Dia menceritakan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan. Menurutnya, pada awal 2019 dia ditawari pekerjaan oleh dua orang atas nama Ramandhita Puti Purnamasari (Puti) dan Tara Hendra Poerwa Lesmana terkait pekerjaan iklan sosialisasi Pilpres dan pekerjaan Desa Sayati, Kabupaten Bandung, dengan memperlihatkan foto copy SPK (surat perintah kerja). Pekerjaan iklan ini pun diinfokan oleh Puti telah dimenangkan PT Cipta Arthama Digital
Setelah membaca SPK tersebut Meli Mulyati tertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan oleh Puti. Apalagi yang bersangkutan mengaku bekerja di salah satu radio di Kota Bandung.
"Akhirnya saya memutuskan untuk menyimpan modal pada pekerjaan yang di tawarkan tersebut," kata Meli.
Karena nilai modal yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut cukup besar, akhirnya Meli mencoba menginformasikan dan menawarkan kepada teman sesama investor, Maman Suparman. Hingga akhirnya terjalinlah pertemuan antara Meli, pihak PT CAD, di kediaman Maman Suparman. Saat itu Puti menjabarkan pekerjaan tersebut, dan Maman Suparman menyetujui ikut memberikan dana untuk modal pada pekerjaan tersebut.
"Dalam hal pekerjaan ini Maman Suparman mengetahui bahwa pekerjaan proyek tersebut yang mengerjakannya adalah pihak ketiga, yaitu PT.CAD, Perusahaan milik Puti," kata Meli.