Seorang Ibu di Bandung Bersurat ke Jokowi Usai Divonis Hukuman Penjara

Meli diduga melakukan penipuan investasi usaha bersama

Bandung, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bandung, Meli Mulyati kini sedang berurusan dengan hukum karena didakwa menjadi tersangka kasus penipuan. Bahkan, kasus yang sudah masuk ke tingkat Mahkamah Agung (MA) ini memutuskan Meli harus masuk ke penjara atas tindakannya.

Merasa ikut menjadi korban penipuan, dia memberanikan diri untuk memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Surat tersebut pun telah disampaikan ke Sekretaris Negara.

“Karena saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA, maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden R.I. dan Bapak Wakil Presiden R.I,” ujar Meli Mulyati dalam press rilis yang diterima, Rabu (4/5/2022).

Meli menyebutkan bahwa berkas dokumen sudah diterima oleh Sekertariat Negara dan Satwapres tertanggal 27 April 2022, dan berkas untuk tembusan sudah di terima di Kantor Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dan di Komisi Yudisial RI tertanggal 28 April 2022.

“Dengan memohon perlindungan hukum, besar harapan saya untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya, karena saya adalah tulang punggung keluarga yang memiliki 2 orang putra, dan 1 orang putri yang masih harus mendapatkan perhatian penuh dari seorang ibu, terlebih lagi putri memiliki kendala kesehatan sehingga harus menjalankan perawatan dan pemeriksaan rutin yang harus saya dampingi,” ujarnya.

1. Kasus ini berawal saat Meli diajak kerja sama dalam ikla sosialisasi Pilpres

Seorang Ibu di Bandung Bersurat ke Jokowi Usai Divonis Hukuman PenjaraIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Dia menceritakan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan. Menurutnya, pada awal 2019 dia ditawari pekerjaan oleh dua orang atas nama Ramandhita Puti Purnamasari (Puti) dan Tara Hendra Poerwa Lesmana terkait pekerjaan iklan sosialisasi Pilpres dan pekerjaan Desa Sayati, Kabupaten Bandung, dengan memperlihatkan foto copy SPK (surat perintah kerja). Pekerjaan iklan ini pun diinfokan oleh Puti telah dimenangkan PT Cipta Arthama Digital

Setelah membaca SPK tersebut Meli Mulyati tertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan oleh Puti. Apalagi yang bersangkutan mengaku bekerja di salah satu radio di Kota Bandung.

"Akhirnya saya memutuskan untuk menyimpan modal pada pekerjaan yang di tawarkan tersebut," kata Meli.

Karena nilai modal yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut cukup besar, akhirnya Meli mencoba menginformasikan dan menawarkan kepada teman sesama investor, Maman Suparman. Hingga akhirnya terjalinlah pertemuan antara Meli, pihak PT CAD, di kediaman Maman Suparman. Saat itu Puti menjabarkan pekerjaan tersebut, dan Maman Suparman menyetujui ikut memberikan dana untuk modal pada pekerjaan tersebut.

"Dalam hal pekerjaan ini Maman Suparman mengetahui bahwa pekerjaan proyek tersebut yang mengerjakannya adalah pihak ketiga, yaitu PT.CAD, Perusahaan milik Puti," kata Meli.

2. Uang yang dijanjikan PT CAD tak kunjung cair

Seorang Ibu di Bandung Bersurat ke Jokowi Usai Divonis Hukuman PenjaraIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk menjalankan proyek tersebut dibuatlah surat perjanjian antara Meli dengan Puti, dan surat perjanjian antara Meli dengan Maman Suparman. Seiring berjalan waktu pembayaran, ternyata PT. CAD (Puti) tidak dapat mengembalikan uangnya kepada tepat waktu dengan alasan dana terpakai oleh Puti dan digunakan untuk kepentingan pribadi Puti.

“Sehingga tanggal pengembalian modal tidak sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh PT CAD (Puti), akhirnya saya curiga adanya kejanggalan dan kemudian saya menanyakan kepada klien terkait pembayaran pekerjaan yang di maksud, setelah saya telusuri ke KPU Jabar ternyata pekerjaan yang di tawarkan oleh Puti kepada saya SPK palsu,” papar Meli.

Perlu diketahui dalam proyek pekerjaan itu selain dana dari Maman Suparman juga Meli Mulyati pun memberikan dana dalam proyek tersebut.

“Setelah mengetahui stasus SPK tersebut palsu saya dan Maman Suparman mencoba menyelesaikan terlebih dahulu dengan cara kekeluargaan," katanya.

3. Hasil putusan sidang di PN Bandung awalnya menyebut Meli tidak bersalah

Seorang Ibu di Bandung Bersurat ke Jokowi Usai Divonis Hukuman PenjaraIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Lalu dibuatlah Surat Pernyataan pengembalian uang oleh Maman Suparnan tertanggal 8 Juli 2019 yang di tandatangani oleh Puti dan Tara, yang disaksikan oleh Maman Suparman yang isinya menyatakan Puti serta Tara akan mengembalikan uang sesuai perpanjangan jatuh tempo yang diberikan, tetapi tidak berhasil dan tidak dilaksanakan oleh mereka.

Akhirnya perkara ini dibawa ke ranah hukum, dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar. “Tapi anehnya yang dilaporkan adalah saya dengan alasan Maman merasa saya yang memperkenalkan, sementara posisi saya pada saat itu juga adalah korban dari PT. CAD,” ujarnya.

Karena tidak terima dirinya dijadikan terlapor dalam kasus di Polda Jabar, akhirnya Meli melaporkan kasus penipuan ini ke Polrestabes Bandung dengan terlapor atas nama Puti. Namun, laporan ini sampai sekarang tidak ditindaklanjuti.

Sampai akhirnya berkas di Polda dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung yang tidak lama kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

“Pada tanggal 22 Desember 2020 perkara saya diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung yang dalam putusannya saya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan divonis Bebas oleh Majelis Hakim, sedangkan Pelaku Ramandhita Puti purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana terbukti bersalah dan di vonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

4. JPU melakukan kasasi hasilnya berbanding terbalik

Seorang Ibu di Bandung Bersurat ke Jokowi Usai Divonis Hukuman PenjaraGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Kemudian terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi tersebut yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti bersalah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung (tingkat pertama), tetapi di MA tingkat kasasi dijatuhi vonis selama 3 Tahun.

"Dan di sini saya melihat ada kejanggalan dan ketidakadilan," ujar Meli.

Pada tingkat kasasi tersebut yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti bersalah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung (tingkat pertama), tetapi di MA tingkat kasasi dijatuhi vonis selama 3 Tahun. Vonis ini lebih besar dari vonis pelakunya yaitu Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana yang hanya dijatuhi vonis selama 2 tahun 6 bulan,” katanya.

Selain itu pelapor Maman Suparman karena tidak terima atau tidak puas dengan hasil putusan pidana tersebut, kemudian menggugat saya secara perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Tapi Majelis Hakim Pengadilan juga memutus perkara perdata tersebut dengan putusan yang menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

“Putusan Pengadilan sudah jelas baik pidana dan perdata tidak terbukti dan saya menang, tapi ko di tingkat Kasasi malah dihukum 3 tahun dan harus masuk penjara. Di mana rasa keadilan untuk saya, saya jadi korban malah mau dipenjara,” pungkas Meli.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya