Sekda Bandung Sebut Pungutan Liar di TPU Cikadut Bukan Petugas Pemkot
Jangan ada lagi pungli kepada keluarga korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna memastikan pungutan liar (pungli) yang terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut khsusu COVID-19 tidak pernah dilakukan oleh petugas resmi. Selama ini petugas yang berada di bawah naungan Pemkot Bandung bekerja sesuai dengan arahan dan tidak pernah diperbolehkan meminta uang apapun dari keluarga.
"Saya sudah konfirmasi ke Kadistaru dan ke Pak Sumpena (UPT 3). Itu sebetulnya tidak ada yang namanya pungutan, versi mereka ya," ujar Ema, Selasa (6/7/2021).
Jika memang ada untuk pembayaran padung jenazah itu hal wajar. Namun keluarga pun bisa membawa sendiri padung kalau memungkinkan.
1. Pemkot sudah sediakan dana untuk pemakaman jenazah COVID-19
Menurutnya, Pemkot Bandung selama ini sudah menganggarkan uang untuk proses pemakaman khusus pasien COVID-19 di TPU Cikadut. Setiap bulannya sekitar Rp100 juta dikeluarkan untuk membayar seluruh pegawai mulai dari penggali makam hingga penandu.
Maka, ketika mereka yang meminta pungutan adalah petugas yang sudah dikontrak oleh Pemkot Bandung seharusnya tidak melakukannya karena sudah dibayar.
"Untuk mereka itu untuk yang tenaga penggali, dengan harga sesuai dengan standar harga," kata dia.
Baca Juga: Warga Keluhkan Masih Ada Pungli di TPU Cikadut Khusus COVID-19