Sejumlah Dosen Siap Gugat Keputusan MWA Terkait Plt Rektor Unpad
Mereka menunjukan bad governance
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) segera melayangkan gugatan terkait penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) rektor yang dikeluarkan melalui surat perintah Menteristekdikti, Mohamad Nasir.
Penunjukan Plt Rektor Unpad itu dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan. Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran (Unpad) memastikan belum ada rektor baru menggantikan Tri Hanggono yang telah habis masa jabatannya.
Dosen fakultas hukum Unpad Indra Perwira menyebut keputusan MWA untuk mengamini surat perintah dari Menteristekdikti, Mohamad Nasir, tidak tepat dan justru menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, Menristekdikti tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Karena, status Unpad sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan.
"Kami kaget dengan surat menteri. Saya sempat bantah ini karena memang menteri tidak punya wewenang penuh dengan status Unpad yang sekarang (PTNBH)," papar Indra dalam konferensi pers, Senin (15/4).
1. Segera layangkan surat gugatan atas kejanggalan ini
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Unpad, Bilan Dewansyah mengatakan, dengan berbagai persoalan yang aneh sekarang sejumlah dosen yang geram dengan kejanggalan ini akan melayangkan gugatan ingin membuktikan keputusan MWA dalam menunjuk Plt dan mengulang proses pemilihan rektor itu menyalahi aturan.
"Yang kami ingin lakukan bukan sekedar ada dan tidak ada kepemimpinan, tapi masalah benar atau salah," papar Bilal.
Dua hal yang ingin digugat, lanjut Bilal, adalah mengenai status Plt yang semestinya tidak ada dengan keberadaan calon dalam pemilihan oleh MWA. Kedua, perintah dari Menristekditi yang melakukan penunjukan Plt padahal sesuai aturan menteri tidak punya hak penuh atas pemilihan rektor Unpad.