TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Tak Datang, Sidang Pemukulan Bahar bin Smith Ditunda

Saksi yang persiapkan jaksa penuntun umum tidak hadir

Sidang dengan terdakwa Bahar bin Smith. IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Sidang lanjutan dugaan perkara penganiayaan terhadap sopir taksi online oleh terdakwa Bahar bin Smith ditunda, Selasa(20/4/2021). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung rencananya dilanjutkan pekan depan.

Dari pantauan IDNTimes, persidangan kali ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, Selasa (20/4/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang pun sempat dibuka oleh ketua majelis hakim, Surachmat. Setelah dibuka, hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait saksi-saksi yang dihadirkan.

Jaksa mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada saksi pelapor Andriansyah sekaligus korban dalam kasus tersebut. Namun, saksi tak datang.

"Kami sudah langsung berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan namun yang bersangkutan tak mendapat izin dari tempat perusahaan dia bekerja," kata jaksa Suharja.

1. Ketidakhadiran saksi membuat jadwal persidangan molor

Instagram

Jaksa pun kemudian memohon kepada majelis hakim untuk membacakan berita acara perkara (BAP) yang sudah disumpah. Atas tidak adanya saksi yang dihadirkan, Penasihat hukum Bahar bin Smith mengaku kecewa karena sidang ditunda. Dia menilai ketidakhadiran saksi membuat proses sidang menjadi lebih lama.

Untuk itu, pihak kuasa hukum sepakat dengan terdakwa agar saksi dihadirkan pada sidang selanjutnya.

"Kami sepakat dengan terdakwa karena sebagai pelapor harusnya dihadirkan untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya," kata pengacara Bahar.

2. Sidang dilanjutkan pada 27 April 2021

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Majelis hakim pun memutuskan sidang dugaan perkara penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah dengan terdakwa Bahar bin Smith ditunda hingga pekan depan.

"Jadi kami beri waktu satu minggu yaitu Selasa, 27 april 2021 termasuk saksi lain untuk dihadirkan. Setelah itu dari pihak terdakwa bisa mempersiapkan saksi meringankan," kata Surachmat.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online

Berita Terkini Lainnya