Ridwan Kamil Tetapkan Darurat Bencana Penyebaran COVID-19 di Jabar
Segala upaya dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Setelah sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat menjadikan penyebaran virus corona baru (COVID-19) sebagai kejadian luar biasa (KLB), kali ini giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang memastikan kondisi sekarang merupakan KLB.
Keputusan ini dituangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.183-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Keadaan Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disaese 19 (COVID-19) di Jawa Barat. Surat ini ditandatangani Ridwan Kamil pada Kamis (19/3).
Dalam Kepgub ini, Emil memutuskan bahwa sudah saatnya Pemprov Jabar menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di Jawa Barat.
"Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan," ujar Emil berdasarkan Kepgub yang diterima IDN Times, Sabtu (21/3).
1. Berbagai sumber anggaran akan dipersiapkan untuk penanggulangan COVID-19
Melalui surat keputusan ini, Emil pun memastikan pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran ini akan cepat dicairkan demi membeli alat kesehatan atau membantu fasilitas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan lain sebagainya.
Baca Juga: [UPDATE] Virus Corona "Serbu" 166 Negara, Kasus Kematian Sudah 11.310
Baca Juga: Anaknya Positif COVID-19, Menpan RB: Tidak Ada yang dari Luar Negeri