Ridwan Kamil Harap Tak Ada Penolakan Vaksinasi di Jabar
Penolak vaksinasi bisa dipenjara 1 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil meminta para calon penerima vaksin COVID-19 di Jawa Barat tidak melakukan penolakan. Penolakan dari mereka yang terdaftar sebagai penerima akan membahayakan karena saat ini urgensi vaksinasi COVID-19 sangat tinggi di tengah masa pandemik.
"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," ujar Emil melalui siaran pers dikutip, Rabu (13/1/2021).
1. Mereka yang menolak bisa dipenjara
Menurutnya, untuk mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, maka bisa mendapat hukuman berupa penjara satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Hal ini berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018.
Untuk itu, Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi".
"Pesan saya, proaktif mengampanyekan (vaksinasi) kepada 5 orang saja, apalagi (kalau bisa) 50 ribu orang jemaahnya, apalagi kepada 50 juta warga Jabar," paparnya.
Baca Juga: Hanya Nakes di 7 Daerah yang Ikuti Vaksinasi COVID-19 Perdana di Jabar