TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Buruh Tuntut Ridwan Kamil Perbaiki SK Soal UMK 2020

Buruh masih tidak puas dengan keputusan gubernur terbaru

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat kembali mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin(2/12). Mereka kembali berkumpul sedari pagi untuk menyampaikan aspirasinya terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Jabar.

Dari pantauan IDN Times, ribuan buruh ini datang dari berbagai sudut jalan menuju halaman Gedung Sate. Hingga siang hari sejumlah kelompok buruh pun masih berdatangan dan bergabung dalam aksi tersebut.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto Ferianto mengatakan dalam orasinya, para buruh berterima kasih karena Emi telah mengganti Surat Edaran (SE) dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang UMK 2020 yang aturannya lebih mengikat. Namun, para buruh tetap tidak puas dengan Kepgub tersebut karena terdapat poin yang dianggap tidak memihak buruh.

"Dalam ketetapan ketujuh poin D perusahaan masih bisa melakukan negosiasi dengan buruh di pabriknya dan itu justru berbahaya bagi pengupahan buruh," ujar Roy Jinto, Senin (2/12).

1. Poin ini tahun-tahun sebelumnya tidak ada

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam diktum ketujuh poin D berisi dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat'

Roy menuturkan, dalam Kepgub tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada poin aturan di mana perusahaan khususnya yang padat karya bisa melakukan komunikasi terkait dengan pembayaran upah. "Tidak ada dari sananya karena poin itu bisa melemahkan buruh," ujar Roy.

2. Jangan sampai ada celah perusahaan tidak membayar UMK sesuai aturan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Di sisi lain, Roy menuturkan, poin D dalam Kepgub itu bisa berdampak pada pembayaran buruh yang ditangguhkan atau tidak dibayar sesuai aturan. Sebab poin ini menjelaskan bahwa perusahaan bisa melakukan komunikasi dan kesepakatan bersama untuk kemudian hanya diketahui oleh Disnaketrans.

"Padahal sesuai UU No 13 tahun 2013 seharusnya keputusan UMK seluruhnya itu tanggung jawab gubernur, bukan dinas terkait," paparnya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ubah SE UMK 2020 dengen Kepgub, Takut Didemo Buruh?

Baca Juga: Buruh Jabar Siap Mogok Kerja Jika Permintaan Kenaikan UMK Tak Dipenuhi

Berita Terkini Lainnya