Gubernur Jabar Ubah SE UMK 2020 dengen Kepgub, Takut Didemo Buruh?

Ribuan buruh berencana mogok massal dan aksi di Gedung Sate

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.
 
Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
 
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jawa Barat, Eni Rohyani, menyebutkan penetapan Keputusan Gubernur  yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemprov Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.
 
“(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar,” kata Eni melalui siaran pers, Minggu (1/12/) malam.

1. Besaran UMK pada Kepgub harus mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020

Gubernur Jabar Ubah SE UMK 2020 dengen Kepgub, Takut Didemo Buruh?IDN Times/Galih Persiana

Eni menyebutkan UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020. Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:

 
1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83.

2. Seluruh besaran UMK sudah dipertimbangkan Dewan Pengupahan

Gubernur Jabar Ubah SE UMK 2020 dengen Kepgub, Takut Didemo Buruh?IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan.
 
"Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan)," kata Ade.

Sedangkan berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Buruh di Jabar berencana aksi besar-besaran hari ini

Gubernur Jabar Ubah SE UMK 2020 dengen Kepgub, Takut Didemo Buruh?IDN Times/Debbie Sutrisno

Pekan kemarin, koalisi buruh dari berbagai elemen menyatakan sikap akan turun ke jalan dan melakukan mogok massal di perusahaan karena keinginan mereka akan Pemprov Jabar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menggantikan Surat Edaran (SE) tidak digubris. Rencananya aksi turun ke jalan bakal dilaksanakan hari ini, Senin (2/12).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW FSPMI-KSPI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad menilai, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga perusahaan di wilayah Jawa Barat boleh tidak menaikkan UMK 2020.

Dengan demikian seluruh elemen serikat pekerja di Jawa Barat sudah sepakat untuk melakukan pemogokan umum pada Senin (2/12) hingga Rabu (4/12) 2019. Adapun tuntutannya adalah, meminta agar penetapan UMK tahun 2020 dilakukan Surat Keputusan Gubernur, seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Jika tanggal 2 Gubernur tidak berubah surat edaran menjadi surat keputusan, pada tanggal 3 dan 4 Desember 2019 buruh Jawa Barat akan melakukan aksi mogok daerah di Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat," kata Rosyad pekan kemarin.

4. Pengecaman atas surat edaran UMK sudah sempat dilakukan buruh

Gubernur Jabar Ubah SE UMK 2020 dengen Kepgub, Takut Didemo Buruh?Dok.Humas Jabar

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam keras terbitnya surat edaran tentang UMK 2020 di Jabar. Pasalnya, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan.

"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata KSPI Said Iqbal.

Dia menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan, tetapi hanya bersifat sukarela. Dengan bentuk surat edaran dampaknya bisa jadi ada perusahaan yang tidak membayar UMK karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi.

"Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK," tegasnya.

Baca Juga: Wagub Jabar Minta Buruh Tak Lakukan Mogok Massal

Baca Juga: Soal UMK, Ridwan Kamil Beri Surat Cinta pada Para Buruh Lewat Instagram 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya