TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 4, Penutupan Jalan di Bandung Hanya Berlaku Malam Hari

Pembubaran aktivitas berkerumunan lebih dikedepankan

IDN Times/Yogi Pasha

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memastikan penyekatan atau penutupan jalan yang selama ini diberlakukan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak akan dilakukan kembali.

Wakil Wakil Kota Bandung Yana Mulyana menyebutkan, penutupan jalan sepekan ke depan hanya dilakukan pada malam hari.

"Sekarang cuma satu kali penutupan, enggak tiga kali. Jadi hanya dari sore sampai pagi. Kemudian kalau ada yang urgent (darurat) itu bisa dibuka barikade dan itu disampaikan narahubung dari Polrestabes," ujar Yana, Rabu (21/7/2021).

Pelonggaran penyekatan ini pun sudah dirapatkan dengan Polrestabes Bandung dan aparat lain yang selama ini bertugas. Dengan demikian lalu lintas di Kota Bandung akan kembali sebelum PPKM Darurat diberlakukan.

1. Akan ada relaksasi untuk sektor ekonomi

IDN Times/Arief Rahmat

Yana menuturkan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, Pemkot Bandung pun akan menyiapkan beberapa hal untuk direlaksasi, khususnya yang berkaitan dengan sektor ekonomi. Harapannya masyarakat bisa melakukan aktivitas ekonomi kembali sehingga

"Pasti akan ada relaksasi. Cuman nanti hari ini akan dirapatkan sama Pak Sekda," ujar Yana.

Meski demikian, Yana memastikan relaksasi ini tetap akan memperhatikan dampak sektor kesehatan. Jangan sampai pelonggaran anktivitas ini kemudian berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Kesehatan tetap harus jadi yang utama di saat pandemik COVID-19.

2. Pembahasan pelonggaran aktivitas masih dibahas

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Sekda Bandung Ema Sumarna mengatakan, bahan evaluasi terkait PPKM baru diterima, Selasa (20/7/2021) malam. Pihaknya harus membahas dengan pemangku kebijakan lain untuk memastikan aturan mana saja yang bisa dilonggarkan berkaca pada kondisi penyebaran virus corona di Kota Bandung.

Ada beberapa pelonggaran kaitannya dengan sektor ekonomi. Untuk pasar tradsional misalnya, bisa buka hingga puku 20.00 WIB. Sedangkan pelaku usaha formal dan informal seperti pedagang kaki lima (PKL) dan kuliner malam masih dalam pembahasan.

"Tapi intinya mau di luar atau di dalam, dine in (makan di tempat) itu tidak diizinkan selama PPKM Darurat," paparnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, tapi Aturan di Bandung akan Lebih Longgar

Baca Juga: Diganti Lagi! Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Level 4 COVID-19

Berita Terkini Lainnya