PPKM Darurat Diperpanjang, tapi Aturan di Bandung akan Lebih Longgar
Menurut kalian layakkah PPKM Darurat dilanjut?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dipastikan bakal diperpanjang. Namun, kebijakan perpanjangan PPKM Darurat akan diserahkan kepada daerah masing-masing.
Di Kota Bandung, penerapan PPKM Darurat akan mengikuti arahan pemerintah pusat yakni diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, keputusan perpanjangan PPKM Darurat sesuai dengan hasil rapat terbatas kepala daerah bersama Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Senin(19/7/2021).
Namun, kata Oded, pelaksanaan perpanjangan PPKM Darurat di Kota Bandung akan memberikan relaksasi terutama di sektor ekonomi.
"itu (PPKM Darurat) dilanjut, tapi ada beberapa (aturan) yang diserahkan kepada daerah," ujar Oded ditemui di rumah dinas, Selasa (20/7/2021).
1. Jam operasional pedagang diperpanjang
Dia menuturkan, dari aturan yang sebelumnya diberlakukan pada saat PPKM Darurat, pedagang hanya bisa membuka usahanya hingga pukul 19.00 WIB. Aturan ini kemudian banyak ditentang pedagang khususnya mereka yang memang kerap berjualan pada malam hari.
Ke depan setiap malam pedagang masih bisa berjualan, hanya saja mereka tetap tidak diperbolehkan menerima pelanggan untuk makan di tempat. Artinya penjualan hanya dilakukan untuk dibawa pulang pembeli.
"Jadi tidak ada makan di tempat. Ini (aturan baru) sedang dibahas pak Sekda, dan sudah berbincang dangan Kapolrstabes untuk diujicoba," ujar Oded.
Baca Juga: Krisis Oksigen, RS Immanuel Bandung Minta Bantuan Pemkot dan Pemprov
Baca Juga: Wali Kota Bandung Berharap Evaluasi PPKM Darurat Lebih Rasional