TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polrestabes Bandung Amankan 4 Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp800 Juta

Waspada peredaran uang palsu saat libur panjang

Dok.IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat pelaku berinisial KP (25), AS (38), AS (57), MRS (26) atas tindak pidana pemalsuan uang sebesar Rp800 juta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan itu bermula saat polisi menerima adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan rangkaian proses lidik dan mengamankan pelaku pada tanggal 13 Oktober lalu di rumah kontrakan di Gegerkalong, Kota Bandung.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa printer hingga uang palsu pecahan Rp100 ribu yang saat ditotalkan mencapai Rp800 juta.

"Tanggal 13 Oktober, melakukan penangkapan di daerah Gegerkalong dan mendapatkan empat orang pelaku yang sedang melakukan kegiatannya, membuat kertas seperti uang," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10).

1. Pemesan upal ini orang dari Jakarta

Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut Ulung, uang palsu Rp800 juta rencananya akan ditukarkan dengan uang asli senilai Rp300 juta. Adapun uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh pelaku karena terlanjur terendus oleh polisi. Uang palsu itu masih berada dalam secarik kertas utuh dan belum dipotong.

Dalam melakukan aksinya, menurut Ulung, para pelaku saling membagi tugas. Ada yang berperan jadi operator mesin cetak hingga mencari pendana atau donatur. Kini, polisi masih mencari dua pelaku lainnya yang disebut bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemalsuan uang tersebut.

"Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tapi terus kita kembangkan," ucap dia.

2. Bisa dipidana sampai 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Adapun akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Berita Terkini Lainnya