TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Cari Penyebar Video Perundungan Anak di Tasikmalaya

Jangan sampai kasus ini berujung damai

Ilustrasi Menjambak (Perundungan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Polda Jabar memastikan bahwa instansinya bakal melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga mem-viral-kan video perundungan seorang siswa sekolah dasar (SD) yang diminta mensetubuhi kucing di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"(penyebara video) Semuanya akan kita telusuri, jadi memang kita harus kerja dengan tahapan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

1. Masih coba memastikan penyebab kematian korban

Ilustrasi aksi kekerasan. IDN Times/Mardya Shakti

Meski demikian, saat ini polisi masih melakukan klarifikasi terkait kebenaran peristiwa tersebut. Seperti diketahui, F (11 tahun), yang masih duduk di kelas V SD di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia usai mengalami depresi dan sakit diduga akibat dirisak teman-teman sebayanya.

"Kita perjelas dulu tentang adanya peristiwa tersebut, kemudian kita akan lihat, sangkutkan apakah ada pidana atau tidak di dalamnya. Termasuk pembuatan video, kemudian potensi yang lain, sehingga upload di medsos," ucapnya.

2. KPAI minta kasus ini dituntaskan

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus meninggalnya bocah 11 tahun asal Tasikmalaya yang diduga terjadi akibat depresi setelah mendapatkan perundungan menjadi perhatian. Beberapa dugaan bocah itu wafat mengarah pada aksi perundungan yang meminta korban untuk bersetubuh dengan kucing.

Hal itu kemudian direkam dan disebarluaskan di media sosial hingga viral. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak.

“KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus dugaan perundungan ini, apakah benar sebagaimana diberitakan, apa penyebab pasti kematian korban, dan lain-lain. Jika dugaan benar dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, maka polisi harus menggunakan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, kepada IDN Times, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Hukuman Pelaku Bullying Tasikmalaya di Bawah Umur Jadi Perdebatan

Baca Juga: KPAI Dorong Polisi Usut Kasus Bullying Bocah dan Kucing di Tasikmalaya

Baca Juga: Dipaksa Setubuhi Kucing oleh Temannya, Bocah di Tasikmalaya Wafat

Berita Terkini Lainnya