Polemik JHT, Rizal Ramli Sebut Rakyat Sudah Tak Percaya Lembaga Negara
Aturan baru JHT ditentang banyak pihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai iuran Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun atau meninggal dunia, menuai polemik. Kritik pedas disampaikan pada pemerintah karena dianggap hanya membuat para pekerja sengsara.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Era Presiden Joko WIdodo, Rizal Ramli mengatakan, aturan seperti ini jelas menjerat para pekerja yang selama ini gajinya harus dipotong untuk JHT. Namun, ketika mereka membutuhkan uang tersebut malah tidak bisa diambil.
"Kalau dulu orang bisa ambil kapanpun ketika mereka resign (keluar dari perusahaan) atau dipecat. Nah, itu uang bisa digunakan baik untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya," kaya Rizal ketika berbincang dengan wartawan, Sabtu (12/2/2022) petang.
1. Kredibilitas pengelolaan uang oleh pemerintah diragukan rakyat
Selain itu, persoalan lain dengan terbitkan kebijakan ini bukan hanya masalah uang yang ditahan, melainkan kredibilitas pengelolaan oleh pemerintah tidak dipercaya rakyat. Kasus yang menjerat nasabah Jiwasraya, Asabri, dan kasus lainnya di mana uang masyarakat menguap begitu saja membuat pekerja enggan menyimpan uang di pemerintah dalam jangka lama.
"Jadi persoalannya adalah buruh tidak percaya sama lembaga pemerintah. Kalau mereka percaya pasti tidak ada masalah," ujarnya.