PHRI Jabar Minta Ada Subsidi Gaji Karyawan hingga Izinkan Acara Nikah
Pengunjung hotel rata-rata di bawah 5% dari kapasitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Lebih dari satu tahun pandemik COVID-19 mendera Indonesia. Berbagai aktivitas kemudian harus dikurangi untuk menekan penyebaran orang terpapar virus corona.
Salah satu pihak yang sangat terdampak kondisi ini adalah para pelaku usaha hotel dan restoran (PHRI). Di Jawa Barat, perwakilan PHRI meminta pemerintah memberikan bantuan dan relaksasi izin agar usaha mereka tetap bisa jalan untuk menghidupi ribuan pekerja.
Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar mengatakan, sejak perkembangan pandemik COVID-19 pada Maret 2020, pemerintah telah meminta hotel dan restoran meminimalisir pengunjung yang datang untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Di sisi lain, PHRI di setiap daerah pun berupaya berkontribusi dalam penerapan protokol kesehatan hingga percepatan vaksinasi.
Namun, dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah baik pusat dan daerah membuat pengunjung rata-rata hotel dan restoran yang hanya lima persen membuat pendapatan pelaku usaha sektor ini anjlok.
"Ini juga berdampak pada terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja) dan dirumahkannya karyawan," kata Herman melalui siaran pers dikutip, Minggu (25/7/2021).
1. Jangan sampai ada penutupan permanen hotel dan restoran
Menurutnya, sektor pariwisata selama ini jadi sumber pendapatan tinggi baik pemerintah daerah (pemda). Perputaran ekonomi dari keberadaan hotel dan restoran pun mampu menjaga sebuah daerah tumbuh.
Untuk itu, PHRI Jabar meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah sejumlah bantuan dan relaksasi aturan agar sektor jasa ini tetap bertahan. Dari sisi kebijakan fiskal, harus ada relaksasi atau penghentian sementara pembayaran beban pajak baik PHR (pajak hotel dan restoran), Pph, Ppn dan PBB sampai kondisi lebih baik. Kemudian penghentian sementara pembebanan Pajak Penerangan Jalan Umum (PLN).
Untuk kebijakan moneter, PHRI berharap ada restrukturisasi kredit perbankan dan penghapusan (cut off) bunga pinjaman sampai dengan pulihnya ekonomi.
Pemerintah pun wajib mensubsidi pemakaian listrik termasuk menghilangkan abodeme atau biaya minimum, memberi ruang kepada pelaku usaha Hotel dan Restoran yang merupakan pelanggan premium PLN untuk dapat kembali ke pelanggan biasa, sehingga tarif dan abodemennya normal.
"Bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang menurunkan daya sementara karena alasan efisiensi, maka menaikkan daya kembali tidak dipungut biaya. Juga meminta diskon tarif listrik selama PPKM Darurat," ungkap Herman.
Baca Juga: Tamu Isoman, Cara Hotel Bertahan di Tengah Impitan
Baca Juga: Terdampak PPKM, 30 Hotel dan Restoran di Garut Pasang Bendera Putih