TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan Tunggak THR, KADIN: Tak Semua Usaha Berjalan Baik 

Perusahaan tetap wajib bayar THR

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Penunggakan tunjangan hari raya (THR) diduga akan terjadi meski imbauan pemerintah mewajibkan seluruh karyawan mendapatkanya. Terkait hal tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid menuturkan bahwa perekonomian saat ini memang belum membaik seutuhnya. Itu membuat tidak semua perusahaan mempunyai cukup dana untuk membayar THR tepat waktu.

"Intinya memang semua harus bertanggung jawab. Tapi kan ga semua perusahaan berjalan baik. Dengan sendirinya ada perusahaan yang tidak berjalan baik," kata Arsjad ditemui pada pelatihan ribuan UMKM di Bandung, Jumat (14/3/2023).

1. Komunikasikan kondisi perusahaan dengan karyawan

ilustrasi membayar utang (pexels.com/cottonbro studio)

Meski demikian, THR tetap wajib dibayarkan oleh perusahaan meskipun terlambat. Untuk mengantisipasi keributan di perusahaan, pihak manajemen harus bisa berkomunikasi dan mencari solusi terbaik.

Sebab tidak ada perusahaan yang ingin bangkrut di tengah peralihan dari pandemik ke endemik. Harapannya para karyawan pun bisa mengetahui kondisi tersebut.

"Kalau bisa dikomunikasikan inginya bersama-sama seperti apa. Yang jadi ribut ini karena tidak ada komunikasi." ungkapnya.

2. Jangan sampai perusahaan merugi

debtwave.org

Arsjad pun meminta perusahaan betul-betul menghitung kondisi perusahaannya saat ini. Jangan sampai langkah yang mereka lakukan justru membuat perusahaan merugi atau sampai tutup seluruhnya.

"Kita juga tidak mau ada perusahaan yang bangkrut," kata dia.

Baca Juga: THR Kamu Gak Dibayar Perusahaan? Begini Cara Lapornya

Baca Juga: 5 Tips Menggunakan Uang THR agar Lebih Bermanfaat, Makin Berkah!

Berita Terkini Lainnya