TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Persoalan UMK Belum Usai, Buruh dan Pemprov Jabar Segera Rekonsiliasi

Buruh di Jabar siap melakukan aksi massa besar-besaran

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Persoalan kepastian pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat belum usai. Buruh dari berbagai aliansi menilai pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar masih tidak memihak buruh di mana keputusan gubernur (Kepgub) yang sudah dikeluarkan mengindikasikan adanya permainan antara Pemprov Jabar dan pelaku usaha.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menuturkan, 18 serikat pekerja dari berbagai wilayah Jabar belum sepakat sepenuhnya dengan Kepgub karena menolakan atas poin 7 huruf D yang tertulis dalam Kepgub.

Rencananya pada 6 Desember 2019, aliansi buruh bakal melakukan rekonsiliasi kembali dengan Dewan Pengupahan dan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota. "Nanti kita akan adakan rapat lagi, di sana kita akan lihat hasilnya seperti apa," ujar Roy ketika dihubungi, Senin (2/12).

1. Belum akan menggelar aksi susulan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Roy pun memastikan, buruh tidak akan menggelar aksi pada tanggal 3 dan 4. Sementara, pada tanggal 6 aksi digelar tentatif. Apabila rapat koordinasi batal digelar, maka buruh akan kembali menggelar aksi. Adapun aksi yang diadakan hari ini berlangsung tertib dengan mendapat kawalan dari polisi.

"Tanggal 6 kita lihat kondisi kalau memang tanggal 6 itu ada pertemuan tentu tidak akan ada aksi tapi kalau ga ada pasti kita akan turun lagi. Kita untuk tanggal 6 masih tentatif," kata dia.

Terkait poin 7 huruf D dalam Kepgub, Roy menjelaskan, poin tersebut berisi soal penangguhan upah minimum bagi buruh perusahaan padat karya. Buruh, sebut dia, memprotes poin tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2013. Menurut dia, pengajuan penangguhan mestinya didasarkan persetujuan gubernur.

"Yang poin D itu tidak sesuai karena penangguhan itu pengajuannya kepada gubernur surat keputusannya dari gubernur tidak ada persetujuan dari kepala dinas," ucap dia.

2. Kalau poin ini tidak dihapuskan buruh siap demo besar-besaran

IDN Times/Debbie Sutrisno

Apabila poin 7 tidak dihapuskan, Roy menambahkan, buruh akan menggelar aksi mogok massal sebagaimana yang sempat diwacanakan. Dia pun menilai ada perlakuan diskriminatif terhadap buruh yang bekerja di industri padat karya dengan buruh yang bekerja di perusahaan lain.

"Pertama, pasti kita akan melakukan penolakan mungkin rencana yang kemarin kita batalkan mogok daerah akan kita lakukan," tegas dia.

Baca Juga: Ribuan Buruh Tuntut Ridwan Kamil Perbaiki SK Soal UMK 2020

Baca Juga: Rincian Lengkap UMK Jateng 2020, Kenaikan Upah Tertinggi di Kota Tegal

Berita Terkini Lainnya