Perbankan Diimbau Bantu Difabel Permudah Akses Keuangan
Mari sejahterkan seluruh rakyat Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya perbankan untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi kaum penyandang disabilitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan baik bank umum maupun BPR di daerah-daerah harus sadar untuk membantu kelompok disabilitas dalam mendapatkan akses layanan keuangan secara langsung.
Perbankan harus memiliki standar pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan kaum disabilitas agar dapat mengakses layanan keuangan.
"Bantuan layanan itu baik produk simpanan maupun dukungan modal usaha berupa kredit/pembiayaan bagi pelaku UMKM disabilitas," kata Dian melalui siaran pers dikutip, Senin (17/10/2022).
Dian menuturkan, dalam sarahsehan akhir pekan kemarin dengan penyandang disabilitas, OJK memberikan bantuan. Kegiatan ini juga berbarengan dengan bulan inklusi keuangan yang dilakukan secara berkesinambungan pada Oktober setiap tahunnya.
1. Pemprov Jabar miliki aturan untuk bantu penyandang disabilitas
Sementara itu, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Lusi Lesminingwati menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar saat ini telah memiliki peraturan daerah yang mewajibkan fasilitas umum untuk menyediakan kemudahan akses kepada penyandang disabilitas.
"Kami juga membuka rekrutmen ASN khusus bagi penyandang disabilitas serta mendorong penggunaan produk-produk UMKM karya penyandang disabilitas," kata dia.
Baca Juga: 100 Penyandang Disabilitas Terima Kaki dan Tangan Palsu di Medan
Baca Juga: Cerita Difabel Netra Tes UTBK, Mau Buktikan Difabel Bisa Kuliah di PTN