Penyuap Bupati Cirebon Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Gatot menilai majelis hakim telah bersikap adil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto akhirnya divonis hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Dia terbukti melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
1. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan
Dari hasil persidangan hari ini, Rabu (20/2), Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammad menjatuhkan hukukam lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab dalam sidang tuntutan, Gatot dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Selain itu, Gatot pun dituntut memberikan uang pengganti karena dia bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, majelis hakim menolak tuntutan uang pengganti Rp 100 juta karena uang suap itu bukan dari keuangan negara "Uang itu adalah pribadi dari terdakwa sehingga tidak ada alasan memberikan uang ganti rugi," ujar Fuad di Pengadilan Negeri Bandung.