Pengacara Bahar bin Smith: Hukum Tajam ke Oposisi Pemerintah
Bahar diduga sebarkan informasi bohong kepada publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menilai penatapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar terlalu berlebihan. Apalagi yang bersangkutan langsung ditahan di kantor kepolisian.
Menurutnya, kasus yang dianggap mengada-ada ini seakan memperlihatkan bahwa keadilan di rezim pemerintahan sekarang berat sebelah.
"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," ucapnya kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
1. Ajukan penangguhan penahanan
Tak tinggal diam, Ichwan dan kolega sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Jabar. Harapannya Bahar bin Smith tidak dulu ditahan.
"Kami semalam langsung, dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan.
Selain itu, pihaknya juga bakal menumpuh upaya hukum lain untuk membela kliennya.
"Dan tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.
Baca Juga: Polri Tegaskan Transparan dalam Mengusut Kasus Bahar bin Smith
Baca Juga: Bahar Smith: Demokrasi di NKRI Sudah Mati Jika Saya Dipenjarakan