TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerbangan Lion Group Rute Domestik Sudah Mulai Beroperasi Normal

Penumpang harus berada di bandara empat jam sebelum terbang

Dok.IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Perusahaan Lion Group yang memiliki penerbangan pesawat Lion Air, Wings Air, dan Batik Air sudah memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik sejak 10 Juni 2020. Sejumlah rute pun kembali dibuka mesti penumpang tetap harus memenuhi syarat khusus sebelum terbang.

Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro mengatakan, sejauh ini calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Aturan tersebut telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Ini kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara yang lebih sederhana. Misalnya, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," ujar Danang melalui siaran pers yang dikutip IDN Times, Kamis (11/6).

1. Ini landasan aturan yang diikuti Lion Air

Dok.IDN Times/Istimewa

Lion Air Group menekankan bahwa layanan Lion Air Group juga berdasar pada aturan yang telah diterbitkan, sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

2. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyararkat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

2. Sebelum memesan tiket penumpang harus memerhatikan persyaratan ini

Dok.IDN Times/Istimewa

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau

2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.

3. Penumpang yang memenuhi syarat harus tiba di bandara empat jam sebelum penerbangan

Dok.IDN Times/Istimewa

Maskapai Lion Air Group juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan seperti tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. 

Penumpang juga wajib mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat, hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,

"Harus mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer), dan mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara," kata Danang.

Berita Terkini Lainnya