Pemkot Bandung Tak Akan Mundur Tagih Utang Yayasan Bandung Zoo
Penyegelan kebun binatang Bandung bisa dilakukan secepatnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur dari penagihan utang yayasan pengelola Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung. Total utang yayasan tersebut ditaksir mencapai Rp13,5 miliar.
Landasan penagihan tersebut karena Pemkot Bandung yakin lahan yang digunakan menjadi kebun binatang adalah milik pemerintah daerah. Maka sudah selayaknya pengguna lahan membayar uang sewa.
"Kami di pemerintah yakin bahwa itu aset kita. Meski sekarang masuk ranah hukum, kami tidak akan mengintervensi prosesnya," kata dia.
Yana mengilustrasikan Pemkot Bandung sekarang sedang berperang dalam persidangan untuk memastikan lahan yang digunakan kebun binatangan adalah milik pemda, bukan perorangan.
1. Sudah tidak membayar sejak 2008
Ema menuturkan, berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Bandung, yayasan pengelola fasilitas ini sudah menyewa lahan sejak 1970. Pembayaran sewa lahan dilakukan hingga 2007.
Kemudian pada 2008, pihak pengelola sudah tidak membayar kembali tunggakan utang hingga 2021. Pemkot Bandung pun sudah sering memberikan peringatan baik lisan maupun tulisan, tapi hasilnya tetap nihil.
"Kita juga diingatkan oleh eksternal audit bahwa itu (utang) harus ditagih. Masalah urusan putusan hukum, kita hargai, kita tidak ada intervensi masalah itu," ujarnya.
Baca Juga: Bandung Zoo Beri Kesempatan Siswa Jadi Perawat Satwa Selama Liburan
Baca Juga: Lembang Park & Zoo: Informasi Lokasi, Harga, dan Tips Berlibur
Baca Juga: Tak Bayar Utang Sewa Lahan, Kebun Binatang Bandung Terancam DisegelÂ