Pemkab Garut akan Tutup Industri Pengolahan Kulit yang Tak Punya IPAL
Jangan sampai limbah cemari kesehatan warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Garut akan mempertegas operasional industri pengolahan kulit yang selama ini ada di kawasan Sukaregang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sesuai aturan, industri wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan dan jika tidak ada IPAL maka bisa dipidana dan ditutup pabriknya.
"IPAL ini wajib, jadi hati-hati yah bagi perusahaan kulit di Sukaregang yang belum memiliki IPAL bisa masuk pada proses pidana, termasuk ditutup," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut dikutip dari ANTARA, Kamis (17/9/2020).
1. Bupati selama ini mendapat laporan pencemaran limbah dari warga
Rudy bersama Satpol PP dan unsur pejabat dinas terkait sudah meninjau langsung kondisi aliran sungai yang seringkali menjadi tempat pembuangan limbah cair dari industri kulit kawasan Sukaregang. Kedatangan Bupati itu tindak lanjut dari aksi warga yang mengeluhkan bau tak sedap dan terjadinya kerusakan lingkungan sepanjang aliran air sungai kawasan Kota Garut.
Usai meninjau daerah yang terdampak pembuangan limbah industri kulit itu, Bupati Garut mengancam akan menutup perusahaan yang tidak memiliki IPAL.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, kata dia, sedang berusaha merevitalisasi aliran sungai agar tidak tercemar limbah dan IPAL milik pemerintah.
"IPAL yang dibuat oleh Pemprov Jawa Barat saat ini kondisinya tidak berfungsi dan rencananya akan direvitalisasi." katanya.