TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Paguyuban Sunda Kritik Perkataan Arteria Dahlan Singgung Bahasa Daerah

Seorang dewan seharusnya tidak berlaku seenaknya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (Youtube.com/DPR RI)

Bandung, IDN Times - Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) mendesak anggota DPR RI Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada sejumlah pihak atas ucapannya yang meminta penggantian kepala kejaksaan tinggi (kajati) setelah yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat kerja.

Ketua PP-SS Cecep Burdansyah mengatakan, permintaan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung tersebut dinilai sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah.

"Menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan ketika seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana," kata Cecep dalam keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).

1. Pemakaian bahasa daerah diatur dalam konstitusi

RomaDecade.org/suku Sunda

Menurutnya, penggunaan bahasa daerah diakui dalam konstitusi yakni Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 berbunyi 'Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional'.

"Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah," ujarnya.

2. Pernyataan dia tidak terpuji

(Anggota DPR Arteria Dahlan) www.instagram.com/@najwashihab

Pada rapat tersebut Arteria meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda karena ditakutkan peserta ada yang tidak paham dengan ucapan kajati.

Terkait hal itu, Cecep menilai, apabila dalam rapat kerja tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan minta diganti.

"Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi," papar Cecep.

Berita Terkini Lainnya