Paguyuban Sunda Kritik Perkataan Arteria Dahlan Singgung Bahasa Daerah
Seorang dewan seharusnya tidak berlaku seenaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) mendesak anggota DPR RI Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada sejumlah pihak atas ucapannya yang meminta penggantian kepala kejaksaan tinggi (kajati) setelah yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat kerja.
Ketua PP-SS Cecep Burdansyah mengatakan, permintaan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung tersebut dinilai sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah.
"Menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan ketika seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana," kata Cecep dalam keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).
1. Pemakaian bahasa daerah diatur dalam konstitusi
Menurutnya, penggunaan bahasa daerah diakui dalam konstitusi yakni Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 berbunyi 'Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional'.
"Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah," ujarnya.