Ombudsman Awasi Praktik Jual Beli Kursi PPDB hingga Proses Belajar
Orang tua siswa dan penyelenggara pendidikan jadi oknum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ombudsman Jawa Barat (Jabar) ikut serta mengawasi praktik jual beli kursi yang masih marak dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi pada 2019. Pemantauan akan dilakukan hingga dua pekan awal proses belajar mengajar di setiap tingkatan sekolah.
Kepala Ombudsman Jawa barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan atas praktik tersebut. Sebab kasus ini biasanya didapat setelah proses belajar mengajar berjalan.
Untuk itu Ombudsman bakal memonitoring setiap rombongan belajar di seluruh daerah. "Misalnya siswa yang kuotanya hanya 32 orang menjadi 38, ini patut kita curigai masuknya seperti apa," ujar Haneda ditemui di kantornya, Jumat (28/6).
1. Praktik haram ini libatkan orang tua dan penyelenggara pendidikan
Menurut Haneda, jual beli kursi di tingkat sekolah memang lebih sering terjadi pada saat proses pendaftaran. Praktik ini biasanya melibatkan orang tua siswa dan penyelenggara pendidikan di sekolah bersangkutan.
Dari temuan Ombudsman sebelumnya, pada 2015 hingga 2017 praktik ini bahkan terjadi secara terang-terangan. Terlebih pada saat itu sistem secara daring (online) mampu dikelabui dengan cara luring (offline).
"Yang terlibat ada dari masyarakat sebagai pelakunya, dia punya niat untuk memengaruhi kepala sekolah misalnya," papar Haneda.
Baca Juga: Kuota Jalur Prestasi PPDB di Jawa Tengah Menjadi 35 Persen
Baca Juga: Tahun Depan, PPDB Harus Akomodasi Siswa dengan NEM Tertinggi