Mulai 1 Agustus Warga Jabar Bisa Nikmati Diskon Pajak Kendaraan
Bayar pajak bantu pemasukan uang negara juga loh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggulirkan program untuk pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program Triple Untung Plus ini akan berlansung mulai 1 Agustus hingga 24 Desember.
Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah mengatakan bahwa kegiatan ini diharap bisa meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, dengan demikian ada kepastian hukum kepemilikan.
Selain itu, langkah ini bisa meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Relaksasi pajak kendaraan motor untuk masyarakat ketika terdampak pandemik COVID19. Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai akses seperti di Samsat outlet atau Samsat keliling guna mengurangi kerumunan," ujar Ida ditemui di kantornya, Jumat (30/7/2021).
Ada beberapa sasaran yang diharap bisa mengikuti program ini di antaranya pembebasan pajak dan pengurangan sebagian pokok bea balik nama atas penyerahan pertama hingga 2,5%. Kemudian ada pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar.
1. Masyarakat bisa mendapat pengurangan pokok pajak kendaraan
Ida menuturkan, para pemilik kendaraan juga bisa mendapat potongan pajak kendaraan dengan berbagai formula. Pertama, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180, masyarakat bisa mendapat diskon sebesar 10%.
Kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari ada dikson 8%. Ketiga, ketika tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari hingga 90 hari diskonnya hingga 6%.
Keempat, saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari diskonnya mencapai 4%. Terakhir ketika jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2%.
Baca Juga: Daftar Perusahaan dan Orang Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia
Baca Juga: Defisit APBN Melebar ke 6,14 Persen, Jokowi: Memang Harus Dilakukan