TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

May Day, Buruh Minta Gubernur Jabar Segera Tuntaskan Aturan UMSK 2019 

Banyak upah buruh jauh dari kata layak

IDN Times/Prayugo Utomo

Bandung, IDN Times - Ribuan buruh se-Jawa Barat melakukan aksi di depan Gedung Sate, kantor Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Rabu(1/5). Aksi para buruh itu menuntut agar Pemprov Jabar segera menuntaskan aturan mengenai UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten-Kota). Perda ini dinilai penting karena sebagai acuan proses penetapan upah layak bagi buruh di Jawa Barat ke depan.

Selama ini penetapan upah tersebut cenderung tidak berpihak pada buruh, karena diatur oleh permenaker Nomor 7 tahun 2013 yang kemudian diganti dengan permenaker Nomor 15 tahun 2018.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, peraturan menteri ini mengatur proses penetapan UMSK harus berdasarkan kajian dewan pengupahan dan harus dirundingkan antara asosiasi pengusaha sektor yang bersangkutan dengan serikat pekerja. Sementara sampai sekarang di Jawa Barat belum ada asosiasi pengusaha sektor dimaksud.

Hal ini yang menjadi polemik dan masalah berkepanjangan sampai sekarang. Kalau asosiasi pengusaha sektornya saja tidak ada, kemudian serikat pekerja diminta berunding dengan siapa?" ujarnya dalam orasi May Day, Rabu (1/5).

1. Aturan pusat dan daerah terkesan tidak jelas

IDN Times/Prayugo Utomo

Sidarta menuturkan Pemerintah Provinsi Jabar sebenarnya telah memiliki aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 tahun 2018, tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum. Namun peraturan ini terkesan hanya mengekor dari peraturan yang dibuat pemerintah pusat tanpa melihat dan mempertimbangkan fakta dan realita yang ada di Jawa Barat, di mana belum ada asosiasi pengusaha di sektor yang di maksud dalam peraturan menteri tenaga kerja.

Peraturan menteri tentang upah minimum tersebut juga bertentangan dengan makna UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, seharusnya penetapan upah minimum yang merupakan jaring pengaman harus menjadi tanggung jawab negara, bukan dirundingkan antara pekerja dan pemberi kerja, tapi harus dilakukan survei pasar oleh dewan pengupahan sesuai kebutuhan hidup layak bagi seorang pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun, tegas sidarta.

"Solusinya kami sangat berharap kepada Gubernur dan Kadisnakertrans Jawa Barat segera menuntaskan UMSK 2019 Kabupaten Karawang dan Bogor yang belum selesai sampai sekarang serta merevisi pergub 54 tahun 2018 agar proses penetapan UMSK bisa dirundingkan antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha indonesia," ujar Sidarta.

Baca Juga: [Foto] Ribuan Buruh se-Jabar Aksi di Depan Gedung Sate

2. Isu upah akan terus disuarakan

IDN Times/Prayugo Utomo

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, isu mengenai upah memang menjadi salah satu hal yang akan terus disuarakan dalam aksi hari buruh internasional. Sebab hingga saat ini masih banyak buruh di berbagai daerah yang belum mendapatkan upah layak.

"Gubernur harus segera terbitkan perda tentang proses penetapan UMSK Jabar untuk kepentingan UMSK 2020 revisi pergub 54/2018," ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap sumber daya lokal, Pemprov Jabar pun harus menerbitkan tentang pengawasan ketenagakerjaan. Jangan sampai banyak pekerja asing yang justru banyak bekerja di industri Jawa Barat, sedangkan orang lokal tidak mendapatkan pekerjaan.

Berita Terkini Lainnya