Mantan Dirut PT DI Budi Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara
Bekas petinggi PTDI lakukan proyek fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif barang dan jasa.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiartono mengatakan Budi dituntut terbukti bersalah telah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Ariawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (15/3/2021).
1. Sementara Irzal Rinadli dituntut 8 tahun penjara
Selain Budi, jaksa juga menuntut mantan pejabat PTDI lainnya yakni Irzal Rinaldi sebagai terdakwa dua untuk dijatuhkan hukuman lebih tinggi yakni delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Untuk terdakwa dua dibebani uang pengganti sebesar Rp 17 miliar atau kurungan penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa.
Baca Juga: Budi Santoso, Tersangka Kasus Korupsi PTDI Jalani Sidang Perdana
Baca Juga: Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Anies Berpeluang Dipanggil KPK