KPU Kabupaten Bandung Tetapkan 3 Paslon di Pilkada Serentak 2020
Selamat bersaing patuhi protokol kesehatan saat kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Tahun 2020, Rabu(23/9/2020).
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan tiga paslon itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor : 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020 setelah pihaknya menempuh rapat pleno penetapan calon sejak Selasa (22/9).
"Sesuai dengan tahapannya PKPU Nomor 5 Tahun 2020, 22 September lalu kami sudah melakukan rapat pleno keabsahan dokumen perbaikan tentang berkas calon," kata Agus Baroya, Rabu (23/9/2020).
1. Ketiga paslon lolos dalam kualifikasi
Dia menjelaskan tiga pasangan calon yang ditetapkan itu, yakni Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan dengan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak enam kursi, Partai Nasdem sebanyak lima kursi, Partai Demokrat sebanyak lima kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 10 kursi, dengan jumlah total dukungan 26 kursi.
Kemudian pasangan calon lainnya yang telah ditetapkan yakni pasangan Yena Iskandar Masoem dan Atep dengan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak tujuh kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) empat kursi, dengan jumlah dukungan sebanyak 11 kursi.
Lalu pasangan calon yang ditetapkan terakhir yakni pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi dengan dukungan dari Partai Golkar sebanyak 11 kursi, Partai Gerindra sebanyak tujuh kursi, dengan jumlah dukungan sebanyak 18 kursi.
"Nama-nama ini ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilbup (Pemilihan Bupati) Bandung Tahun 2020. Setelah ditetapkan maka hari ini kami melakukan koordinasi dengan LO (perwakilan), dan dengan pihak lainnya," kata Agus.