Kenaikan BPJS Batal, Ridwan Kamil: Susah Kalau Uangnya Harus Balik
Kelebihan uang mungkin dimasukkan ke pembayaran berikutnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh naik. Dengan demikian, uang yang dibayarkan peserta nantinya akan kembali normal seperti tahun lalu.
Lantas bagaimana uang yang masuk dalam tiga bulan terakhir yang sudah dibayarkan peserta?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai bahwa kelebihan uang iuran memang seharusnya kembali menjadi milik setiap peserta. Namun, karena uang itu sudah masuk akan cukup sulit ketika iuran kenaikan tersebut harus dikembalikan.
"Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat bentuknya apakah nanti untuk bulan-bulan berikutnya ga perlu bayar, atau dibalikan lagi. Saya kira (kalau dikembalikan) prosesnya akan terlalu rumit," kata Emil usai meresmikan Comand Center Pemprov Jabar, Selasa (10/3).
1. Pemprov Jabar akan memonitor respons masyarakat atas pembatan ini
Menurut Emil, BPJS Kesehatan sebenarnya tidak ada kaitan dengan pemerintah daerah. Kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan iuran BPJS merupakan tugas dari pemerintah pusat.
Meski demikian, karena peserta ada di daerah maka pihaknya bakal memonitor langkah apa yang bakal dilakukan para peserta BPJS Kesehatan. Terlebih warga sudah terlanjur membayar iuran yang telah dinaikkan.
"Kalau untun anggaran ga terlalu berpengaruh. Tapi pasti malah turun," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Batal Naik, Warga Bimbang Pindah Kelas
Baca Juga: Iuran Tarif Baru BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar Bisa Ditarik Lagi?