TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenaikan BPJS Batal, Ridwan Kamil: Susah Kalau Uangnya Harus Balik

Kelebihan uang mungkin dimasukkan ke pembayaran berikutnya

Kantor BPJS Kesehatan Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bandung, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh naik. Dengan demikian, uang yang dibayarkan peserta nantinya akan kembali normal seperti tahun lalu.

Lantas bagaimana uang yang masuk dalam tiga bulan terakhir yang sudah dibayarkan peserta?

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai bahwa kelebihan uang iuran memang seharusnya kembali menjadi milik setiap peserta. Namun, karena uang itu sudah masuk akan cukup sulit ketika iuran kenaikan tersebut harus dikembalikan.

"Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat bentuknya apakah nanti untuk bulan-bulan berikutnya ga perlu bayar, atau dibalikan lagi. Saya kira (kalau dikembalikan) prosesnya akan terlalu rumit," kata Emil usai meresmikan Comand Center Pemprov Jabar, Selasa (10/3).

1. Pemprov Jabar akan memonitor respons masyarakat atas pembatan ini

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Emil, BPJS Kesehatan sebenarnya tidak ada kaitan dengan pemerintah daerah. Kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan iuran BPJS merupakan tugas dari pemerintah pusat.

Meski demikian, karena peserta ada di daerah maka pihaknya bakal memonitor langkah apa yang bakal dilakukan para peserta BPJS Kesehatan. Terlebih warga sudah terlanjur membayar iuran yang telah dinaikkan.

"Kalau untun anggaran ga terlalu berpengaruh. Tapi pasti malah turun," ujarnya.

2. Masyarakat diimbau kembali menaikkan kelas dalam BPJS Kesehatan

ANTARA FOTO/Rahmad

Mantan Wali Kota Bandung ini pun mengimbau agar masyarakat kembali bisa menaikkan level keikutsertaan di BPJS Kesehatan jika ada yang sudah terlanjur menurunkannya. Sebab, kelas dalam BPJS Kesehatan akan menentukan fasilitas apa yang akan didapat para peserta.

"Saya kira sesuaikan kebutuhan. Kalau kemarin ada harga sesuai harganya, bisa. Justru jangan turun (kebutuhan fasilitasnya), yang namanya kualitas harus naik," ujarnya.

3. MA batalkan kenaikan iuran BPJS setelah ada yang menggugat aturan tersebut

Kantor BPJS Kesehatan Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah. Keputusan itu mengacu pada Judicial Review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang terhadap putusan tersebut sudah dilakukan pada 27 Februari 2020.

“Iya betul sudah ada amar (putusannya),” kata Andi Samsan saat dihubungi IDN Times, Senin (9/3).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Batal Naik, Warga Bimbang Pindah Kelas  

Baca Juga: Iuran Tarif Baru BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar Bisa Ditarik Lagi?

Berita Terkini Lainnya