TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemensos Cabut Izin Donasi, Pemkot Bandung  Periksa Kegiatan ACT

Pemkot Bandung klaim belum pernah kerja sama dengan ACT

Paket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal melakukan pemeriksaan terkait kerja sama yang dilakukan dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini dilakukan setelah Kementaerian Sosial menghentikan sementara izin pengumpulan donasi lembaga tersebut.

"Malah saya baru baca, Kementerian Sosial sudah membekukan izin pengumpulan donasi. Saya belum menerima laporan dari dinas sosial (dinsos) juga. Saya akan berkoordinasi dengan dinsos karena yang banyak kegiatannya," kata Yana Mulyana di Balaikota Bandung, Rabu (6/7/2022).

1. Belum pernah ada kegiatan bersama ACT

Dok. ACT

Yana menyebut, selama menjabat sebagai wali kota Bandung, dia belum pernah menjalin kerja sama dengan ACT untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial. Bahkan, Yana belum pernah bertemu dengan pihak ACT.

"Apakah mereka melakukan pengumpulan donasi di sini, menyalurkan bantuan kebencanaan, saya belum tahu. Tetapi kita akan melakukan inventarisasi apakah terdapat kerja sama dengan ACT dan kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bandung," kata dia.

2. Izin ACT dicabut kemensos

Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021) (Foto: dok ACT)

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin PUB tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir, dalam siaran tertulis, Rabu (6/7/2022) pagi.

Baca Juga: MUI Jabar: Tidak Ada Dai Jabar yang Dapat Program Bantuan dari ACT

Berita Terkini Lainnya