Kekerasan Seksual pada Anak, Polda Jabar Tindak Tegas Anggotanya
Ibu korban sempat mengadu ke Hotman Paris
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Seorang polisi yang bertugas di Polresta Cirebon berinisial CH diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya. Kasus ini pun sudah ditangani aparat dan terduga sudah diamankan di markas Polresta Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, oknum polisi tersebut sudah ditahan sejak 7 September 2022. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual.
"Tanggal 5 September terbit laporan, tanggal 6 dilakukan Gelar Perkara dan ditindaklanjuti dengan sprint penangkapan, tanggal 7 dilanjutkan dengan penahanan," kata Ibrahim saat dihubungi wartawan, Selasa (27/9/2022).
"Sampai dengan saat ini, penahanan tersangka sudah memasuki hari ke-19," kata Ibrahim.
1. Tak ada tebang pilih untuk tegakkan aturan pada aparat
Ibrahim menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana termasuk kepada anggota kepolisian seperti CH. Dia sekarang telah menjalani penyidikan secara intensif.
Hasilnya, penyidik menemukan titik terang terkait dugaan tindak pidana kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan CH terhadap anak sambungnya.
"Terkait dengan dugaan kekerasan fisik yang dialami korban, terdapat penyesuaian keterangan saksi korban, hasil visum maupun pengakuan tersangka, sehingga penyidik meyakini telah terjadi tindak kekerasan fisik (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," jelas Ibrahim.
Baca Juga: Dari Manado, Ibu Ini Adukan Kasus Pemerkosaan Anaknya ke Hotman Paris
Baca Juga: LPSK: Putri Candrawathi Korban Palsu Tindak Kekerasan Seksual