Kasus Suap Meikarta, Aher dan Demiz Bisa Dipanggil Dalam Persidangan
Sidang Neneng ditunda pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Salah satu jaksa penuntut umum kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, I Wayan Riyana mengatakan, dalam persidangan kasus ini terdapat sejumlah faktar baru yang bisa dihadirkan dalam persidangan. Salah satunya adalah mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ahmady Heryawan (Aher) serta Dedi Mizwar (Demiz).
Dengan fakta terbaru ini, maka keduanya bisa menjadi saksi atas kasus ini untuk dimintai keterangan terkait pembangunan proyek Meikarta yang masuk dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.
"Karena belum pernah dipanggil kan saksi, kemarin belum. Ini sesuatu penambbahan yang baru Aher (Ahmad Heryawan) dan Dedi Mizwar," ujar I Wayan Riyana, Rabu (6/3).
1. Mendagri dan Dirjen Otda juga bisa dipanggil
Menurut I Wayan Riyana, selain Aher dan Demiz, bisa jadi pemanggilan saksi juga bertambahn misalmya perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kita belum tahu (kemungkinan pemanggilan Mendagri), fakta barunya belum tahu. Itu sejauh mana keterangan beliau tentang pembuktian perkara itu," papar Riyana.
Tak hanya Mendagri Tjahjo Kumolo, fakta yang mengaitkan dengan Direktur Jenderaal Otonomi Daerah (Otda) juga ada. "Tapi belum pasti," ujar dia.
Jaksa penuntut umum juga kemungkinan akan memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disebut menerima uang dari kasus ini.
"Ya yang menerima, yang pergi ke Thailand nanti kita bisa kan berjejer semua," kata Riyana.