Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung Masuk Tahap Gelar Perkara
Dua korban enggan damai atas kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polisi bakal melakukan gelar perkara terkait kasus perundungan yang dilakukan oleh belasan remaja terhadap dua orang siswa SMP pada Jumat (2/6/2023). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan dan menentukan status para pelaku.
"Status, sebentar lagi kita akan gelar (perkara) ke tingkat sidik," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sanjaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, proses pemeriksaan dan proses-proses lainnya masih berlangsung terkait kasus perundungan tersebut. Namun, petugas sendiri mengedepankan prinsip ultimum remedium dalam kasus yang melibatkan anak.
"Kalau kita merunut kepada undang-undang sistem peradilan anak kita harus mengutamakan ultimum remedium bahwa hukum sebagai upaya terakhir," jelas dia.
1. Kordinasi dengan lembaga terkait
Agah mengaku akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk berencana melibatkan pekerja sosial profesional dan badan pemasyarakat (bapas). Mereka akan diminta pendapat dan rekomendasi dalam kasus perundingan.
"Nanti akan seperti apa, akan kita melibatkan pekerja sosial profesional, melibatkan Bapas. Kami minta rekomendasi seperti apa nanti. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan saksi dan lainnya," kata dia.
Terkait dengan upaya perdamaian, ia mengaku belum melakukan pembahasan ke arah tersebut. Saat ini para pelaku dikembalikan sementara kepada orangtua mereka.
Baca Juga: Perangi Perundungan, Jawa Barat Punya Beberapa Program Anti Bully