Kabar Baik, Upah Buruh di Jabar Tahun Depan Masih Mungkin Naik
Penentuan upah kebijakan pemerintah daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat tidak menutup kemungkinan upah pekerja di 27 kabupaten/kota naik untuk tahun depan. Meskipun pemerintah pusat sudah memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 akan tetap seperti 2020. Hal ini merujuk pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum sektoral (UMSK).
Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, khusus untuk UMP memang sudah harus menyesuaikan rekomendasi dari pemerintah pusat di mana tahun depan tidak ada kenaikan. Nantinya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, harus segera menetapkan dan mengumumkan besaran UMP Jabar 2021 paling lambat 1 November 2020.
"Sedangkan untuk UMK ini masih ada waktu 21 hari (untuk diumumkan). Nah silakan kabupaten/kota untuk melakukan survei dan hal lainnya. Nanti tinggal direkomendasikan ke gubernur," ujar Taufik usai melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat buruh di Gedung Sate, Selasa (27/10/2020).
1. Ada hitungan khusus untuk menetukan UMK
Menurut Taufik, dalam penentuan UMK memang tergantung setiap daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan, kenaikan UMK harus menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Khusus untuk 2020 jika menghitung dengan cara ini jelas bisa jadi ada penurunan, sebab pertumbuhan ekonomi secara nasional pun angkanya minus. Sedangkan untuk melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sejauh ini belum semua melakukan karena terganggu pandemik COVID-19.
"Jadi intinya UMP itu kan batas terendah sehingga ditetapkan dan jangan sampai ada UMK di bawah UMP," kata Taufik.