Jika Direstui PSBB, 5 Daerah di Jabar Harus Ikuti Instruksi Jakarta
Bodebek mengajukan serentak untuk PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan lima daerah di Jabar yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor (Bodebek) berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
Kesepakatan itu tercetus saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan lima kepala daerah (Bodebek) melalui video conference di Gedung Pakuan, Selasa (7/4/) malam.
Emil mengatakan, wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster COVID-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyebaran Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.
"Karena itu (saat Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil. melalui siaran pers yang diterima, Rabu (8/4).
1. Pengajuan PSBB lima daerah ini untuk memutus rantai penyebaran COVID-19
Pemerintah pusat sudah menyetujui pengajuan PSBB DKI Jakarta. Sedangkan, wilayah Bodebek akan mengajukan status PSBB pada hari ini , Rabu(8/4). Kang Emil menyatakan, pengajuan status PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucapnya.
Emil menyebut, PSBB mirip dengan sistem lockdown tapi banyak pengecualian misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, sehingga fleksibilitasnya masih tinggi.