TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Ada Kerumunan saat Rizieq Shihab Diperiksa di Polda Jabar

Kerumunan dalam bentuk apapun tidak boleh saat pandemik

Rizieq Shihab dalam acara Spirit 212: Dialog Nasional 100 Ulama dan Tokoh "Revolusi Akhlaq" (Youtube.com/Front TV)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berencana memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Polda Jabar telah berkirim surat dan meminta Rizieq datang pada Kami, (10/12/2020).

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap simpatisan Rizieq tidak datang dan berkerumun ketika yang bersangkutan datang ke Polda Jabar. Berkerumun hanya akan menimbulkan masalah baru karena melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.

"Makin ada kerumunan nanti bikin kasus lagi. Jadi saya kira, kita ini negara hukum, hukum itu ada prosedur maka ikuti prosedur dengan baik supaya kita fokus pada penanganan epidemiologisnya," kata dia di Makodam III Siliwangi, Senin (7/12/2020).

1. Berkerumun dalam hal apapun tidak diperbolehkan di masa pandemik COVID-19

IDN Times/Maya

Emil menyebut, kerumunan yang terjadi karena dilakukannya pemeriksaan pada Rizieq hanya berpotensi menimbulkan kasus baru di Jabar. Menurutnya, kerumunan dalam kegiatan apapun di masa pandemik ini tidak diperbolehkan karena melanggar aturan.

"Imbauan saya, jangan berkerumun, ada berkerumun di lapangan jangan, berkerumun nikahan jangan, berkerumun nganter orang jangan juga, jadi definisinya bukan soal ada yang diperiksa terus mengawal," ucap dia.

"Pokoknya jangan bikin kerumunan terjemahan jangan bikin kerumunan itu kepada semua kegiatan yang ada di masyarakat termasuk kalau ada pemeriksaan hukum jangan bikin kerumunan, membawa simpatisan atau apapun karena nanti malah jadi perkara lagi ya," pungkas dia.

2. Surat pemeriksaan Rizieq akan dilayangkan besok

Dok.IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Polda Jabar telah meminta Rizieq Shihab dapat kooperatif memenuhinya panggilan polisi terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.  Dijadwalkan, Rizieq Shihab dipanggil tim penyidik Polda Jabar pekan ini. Surat pemanggilan Rizieq Shihab kemungkinan dikirim pada Selasa 8 Desember 2020. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, demi mempermudah jalannya pemeriksaan pihak polisi, Rizieq Shihab ada baiknya memenuhi panggilan Polda Jabar.

"Karena dengan datang, itu akan semakin terang benderang, dari yang bersangkutan bisa memberi informasi yang jelas mengapa itu terjadi dan sebagainya," ujar Erdi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (7/12/2020).

Berita Terkini Lainnya