Jangan Ada Kerumunan saat Rizieq Shihab Diperiksa di Polda Jabar
Kerumunan dalam bentuk apapun tidak boleh saat pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berencana memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Polda Jabar telah berkirim surat dan meminta Rizieq datang pada Kami, (10/12/2020).
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap simpatisan Rizieq tidak datang dan berkerumun ketika yang bersangkutan datang ke Polda Jabar. Berkerumun hanya akan menimbulkan masalah baru karena melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.
"Makin ada kerumunan nanti bikin kasus lagi. Jadi saya kira, kita ini negara hukum, hukum itu ada prosedur maka ikuti prosedur dengan baik supaya kita fokus pada penanganan epidemiologisnya," kata dia di Makodam III Siliwangi, Senin (7/12/2020).
1. Berkerumun dalam hal apapun tidak diperbolehkan di masa pandemik COVID-19
Emil menyebut, kerumunan yang terjadi karena dilakukannya pemeriksaan pada Rizieq hanya berpotensi menimbulkan kasus baru di Jabar. Menurutnya, kerumunan dalam kegiatan apapun di masa pandemik ini tidak diperbolehkan karena melanggar aturan.
"Imbauan saya, jangan berkerumun, ada berkerumun di lapangan jangan, berkerumun nikahan jangan, berkerumun nganter orang jangan juga, jadi definisinya bukan soal ada yang diperiksa terus mengawal," ucap dia.
"Pokoknya jangan bikin kerumunan terjemahan jangan bikin kerumunan itu kepada semua kegiatan yang ada di masyarakat termasuk kalau ada pemeriksaan hukum jangan bikin kerumunan, membawa simpatisan atau apapun karena nanti malah jadi perkara lagi ya," pungkas dia.