TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hindari Penyebaran Corona, Ridwan Kamil: Salaman Pakai Cara Sunda Saja

Jaga diri yah jangan sampai tertular virus corona

pixabay.com/geralt

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau agar masyarakat bisa menghindari berbagai kegiatan massal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19). Selain itu, untuk bersalaman pun masyarakat diminta tidak melakukan salaman dengan bersentuh tangan.

"Ini sesuai dengan protokol dari Kemenkes dari sekarang kurangi bertemu dengan berjabat tangan dan cipaka-cipiki (cium pipi). Cukup dengan salaman Sunda saja seperti pas Lebaran," kata Emil di Gedung Sate, Kamis (12/3).

Menurutnya, cara bersalaman meski tidak bersentuhan tetap sopan dan tidak mengurangi rasa persahabatan. Di sisi lain, pertemuan dalam skala besar di berbagai bidang termasuk pendidikan baiknya diminamlisir.

1. Pemda diharap bisa bantu rumah sakit untuk pengadaan alat medis

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Di sisi lain, Emil mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) di seluruh kabupaten/kota bisa membantu rumah sakit yang ada di sekitar untuk melakukan pengadaan alat medis. Jangan sampai rumah sakit kekurangan alat medis sehingga tidak mampu menangani persoalan kesehatan termasuk virus corona.

"Saya kira setiap daerah dipersilakan mengambil kebijakan yang dianggap perlu dalam penanggulangan corona," kata dia.

Dia menuturkan, kondisi kebutuhan alat medis sekarang di sejumlah rumah sakit di Jabar memang masih minim. Stok pun terbatas karena memang penggunaan alat medis banyak digunakan.

2. Kemendikbud berikan 18 instruksi untuk hindari penyebaran corona

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memaparkan Merdeka Belajar Episode 4: Program Organisasi Penggerak (YouTube/KEMENDIKBUD RI)

Untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona di institusi pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 pada Minggu (9/3).

Di dalam surat edaran tersebut, ada 18 instruksi yang ditujukan untuk kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin perguruan tinggi, dan kepala sekolah yang ada di seluruh Indonesia.

1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19

2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID- 19

3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;

4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;

5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;

6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;

7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;

8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada);

9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan;

10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;

11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;

12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi COVID-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernapasan bukan merupakan COVID-19;

13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;

14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup;

15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);

16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);

17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;

18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.

Baca Juga: Ada Virus Corona, Erick Thohir: Salaman Jadi Susah 

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Jemaat Misa di Semarang Tanpa Air Suci dan Salaman

Berita Terkini Lainnya