Dua Eks Kalapas Sukamiskin Dihadirkan Jadi Saksi Suap
Sidang kasus kerja sama di Lapas Sukamiskin berlanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai saksi dalam kasus suap. Wahid akan dimintai keterangan di persidangan terkait kasus suap.
Selain dia, ada juga eks Kalapas Sukamiskin lainnya, Tejo Harwanto yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka menjadi saksi atas terdakwa Radian Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).
Selain Wahid dan Tejo, ada tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa antara lain Harman, Cepi Kriswanto dan Dudung Abdul Azis. Setelah membacakan identitas para saksi, mereka pun disumpah.
Jaksa KPK M Takdir Suhan menjelaskan pemanggilan Wahid ini dilakukan guna menggali keterangan terkait kasus suap dengan terdakwa Radian Azhar.
"Tim JPU akan menggali mengenai dugaan asal usul penerimaan mobil dari Terdakwa Radian Azhar," kata jaksa.
1. Tejo sebut kerja sama untuk percetakan agak rancu
Sementara itu, mantan Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto dihadirkan sebagai saksi atas kasus suap mobil mewah kepada Wahid Husen. Tejo dicecar sejumlah pertanyaan termasuk soal kelanjutan kerja sama dengan terdakwa Radian Azhar di Lapas Sukamiskin.
Jaksa KPK Januar Adi Nugroho mempertanyakan terkait dokumen kerja sama antara Radian melalui perusahaan PT Glori Karsa Abadi dengan Lapas Sukamiskin terkait percetakan. Tejo yang masuk menggantikan Wahid Husen saat itu mengaku tak ada dokumen kerja sama antara Lapas Sukamiskin dan PT Glori Karsa Abadi.
Menurut Tejo, sejak dia masuk menggantikan Wahid Husen menyebut PT Glori Karsa Abadi sudah mulai bekerja di Lapas Sukamiskin. Menurutnya, mereka mengelola maintenance mesin percetakan di lapas tersebut.
"Hanya pemeliharaan saja, bersih-bersih mesin. Dari awal rekomendasi Kalapas yang lama (Wahid Husen)," kata Tejo.