TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Dokter Gadungan di Bandung Jual Obat Penggugur Kandungan 

Sudah puluhan orang membeli produk ini

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Dua orang berinisial SM dan RI diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung lantaran didapati menjual obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan. Pelaku mengaku dirinya sebagai dokter ketika menjual obat-obatan tersebut.

"Dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Polresta Bandung, Senin (6/11/2023).

1. Menjual obat-obatan di Facebook

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Kusworo menjelaskan, pelaku berinisial SM didapati menawarkan jasa konsultasi aborsi melalui Facebook. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dari temuan itu dan mengamankan SM.

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap SM, didapati barang bukti berupa 40 butir obat yang diduga dipakai untuk menggugurkan kandungan.

"Tersangka inisial SM itu membuka Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi sehingga banyak yang tergabung dalam grup Facebook tersebut kemudian bertukar-tukar nomor WA dan dikonsultasikan via WA sehingga pada saatnya itu bertransaksi lah obat terlarang ini obat keras ini," ucap dia.

2. Obat sangat berbahaya ketika dikonsumsi tanpa resep dokter

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada SM, terungkap bahwa obat tersebut diperoleh dari pelaku lainnya yang berinisial RI. Polisi lalu mengamankan RI di Karawang dan ditemukan ratusan butir obat. Sementara itu, RI mengaku mendapatkan obat itu dari pelaku lainnya berinisial AL yang masih berstatus DPO.

Menurut Kusworo, obat itu dijual oleh RI kepada SM seharga Rp3,5 juta untuk 120 butir obat. Sementara itu, SM menjual obat itu kepada pengikutnya di Facebook dengan harga Rp1,5 juta untuk 10 butir obat. Obat itu dinilai berbahaya bagi bayi dan seorang ibu apabila dikonsumsi tanpa resep dokter.

"Bahayanya (obat ini) adalah ketika mengkonsumsi obat ini, namun ternyata janinnya tidak keluar maka bayinya itu bisa cacat. Seandainya keluar janinnya kemudian terjadi infeksi itu juga bisa membahayakan ibu hamilnya," kata dia.

Baca Juga: Polres Majalengka Sita Ribuan Obat Terlarang dari Lima Tersangka

Baca Juga: Resep Jahe untuk Batuk, Lebih Alami dari Obat-obatan

Berita Terkini Lainnya