TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Jabar Nilai Pencopotan Kapolda Jabar Kurang Tepat

Kapolda dicopot juga belum tentu kegiatan berkerumun hilang

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriady dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugas untuk menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Tak sendirian, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pun mengalami nasib yang serupa.

Dicopotnya dua jenderal polisi ini mendapatkan sorotan dari Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya. Dia menilai sanksi berupa pencopotan jabatan dinilai kurang tepat. Apalagi pencopotan ini belum bisa memastikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat bisa lebih baik.

"Kepolisian kan bukan bekerja untuk mengurusi masalah protokol kesehatan saja. Jadi, enggak pas kalau akhirnya sanksi soal protokol kesehatan dibebankan kepada kapolda dan jajarannya," ujar Asep saat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).

1. Pengawasan penerapan protokol kesehatan bukan hanya tanggung jawab polisi

Simpatisan menyambut kedatangan pimpinan FPI Rizieq Shihab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Asep belum tahu pasti alasan mendasar yang membuat Irjen Pol Rudy dihentikan dari jabatannya sekarang. Jika memang diberhentikannya Rudy karena kasus kerumunan COVID-19, seharusnya tanggung jawab tersebut tidak hanya disematkan kepada kepolisian.

"Penanganan wabah COVID-19 di daerah itu kan tanggung jawabnya Satgas COVID-19, yang diketuai kepala daerah. Kapolda dan semua unsur forkompimda bekerja dalam ruang koordinasi itu. Kebijakan, aturan dan sanksi penanganan COVID-19 dirilis oleh Satgas," kata Asep menambahkan.

Baca Juga: Ini Pernyataan Rudy Sufahriadi Sebelum Dicopot dari Kapolda Jabar

2. Penindakan seharusnya juga dilakukan Satpol PP

Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Dia pun merasa heran dengan tugas kepolisian dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.Karena aparat yang sedianya bertugas membubarkan kerumunan warga adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tapi sekarang tugas tersebut dibebankan ke kepolisian.

"Biasanya pun Satpol PP yang turun tangan dan ambil kendali di depan. Jujur, saya enggak paham kenapa di saat sekarang ada kerumunan massa dan dianggap terjadi pelangaran protokol kesehatan, lalu Menkopolhukam seperti kebakaran jenggot dan dicopotnya Kapolda ? Apa peran dan kapasitas kepolisian dalam urusan protokol kesehatan itu?" katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Langgar Penegakan COVID-19, Kapolda Jabar dan Metro Jaya Dicopot!

Baca Juga: Trending Topic, Bintang Emon Komentari Ceramah Rizieq Shihab 

Berita Terkini Lainnya