TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara Kasus Hoaks dan Pencucian Uang

Dia harus mengganti uang kerugian capai Rp17 miliar

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Afiliator platform Quotex, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dituntut hukuman penajara selama 13 tahun oleh jaksa penuntun umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Kejaksanaan Negeri Kabupaten Bandung. Tuntutan ini dibacakan JPU atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Doni Salmanan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabi (16/11/2022).

1. Harus membayar ganti rupi Rp17 miliar kepada para korban

IDN Times/Istimewa

Doni Salmanan dituntut bersalah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa menjelaskan pertimbangan hal yang memberatkan bagi tuntutan Doni Salmanan, yaitu terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal,dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani. Selain itu, kejahatan terdakwa juga tergolong canggih karena memanfaatkan kemajuan teknologi.

Di samping itu, jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar kepada 108 orang.

"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara," kata dia.

2. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari Doni Salmanan

Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan beserta kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pukul 09.00 WIB dengan agenda persidangan pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa Doni Salmanan

Baca Juga: Korban Bersaksi di Muka Persidangan, Doni Salmanan Berdalih

Baca Juga: Pengacara Bilang Keterangan Saksi Justru Untungkan Doni Salmanan

Berita Terkini Lainnya