Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekda Jabar Diberhentikan Sementara
Proyek pembangunan Meikarta belum bisa dilanjutkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberhentikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa karena terjerat kasus korupsi proyek Meikarta, Selasa(30/7). Ridwan Kamil sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Iwa pasa Senin(29/7), malam. Selain itu, dia pun meminta arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas status Iwa sebagai Sekda Jabar.
"Kami telah memberi saran kepada pak Iwa untuk fokus menyelesaikan permasalahan ini. Maka untuk urusan pemerintahan dan administrasi akan didelegasikan ke Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Sate, Selasa (30/7).
Keberadaan pelaksana tugas harian (PLH), lanjut Ridwan, karena dia menginginkan penyelenggaraan pemerintahan di Jabar tidak terganggu. Terlebih pemerintah daerah sekarang tengah berupaya membuat sistem pemerintahan yang baik dan tidak lambat dalam urusan administrasi.
1. Belum diberhentikan secara resmi
Terkait dengan pemberhentian Iwa secara resmi, Emil, sapaan akrabnya, belum bisa memberikan jawaban pasti. Menurutnya, ada aturan baku untuk seorang aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan dari jabatannya atau hanya diberhentikan sementara tergantung implikasi hukum yang dihadapi.
Untuk Pak Iwa, Emil memastikan hanya memberhentikan sementara sehingga kewajiban yang diemban seorang Sekda tetap bisa berjalan. Misalnya, terkait dengan rapat anggaran bersama dewan perwakilan rakyat daerah, atau hal lain yang sifatnya membutuhkan atensi khusus agar bisa didelegasikan secara baik.
Baca Juga: Karier Iwa Karniwa, dari Sekda Jabar hingga Terjerat Kasus Meikarta
Baca Juga: KPK Bantah Pengusutan Korupsi di Meikarta Hambat Investasi